JAKARTA, KOMPAS.com - AC (5), bocah yang terlindas mobil di Kembangan Selatan, Jakarta Barat, pada Kamis (28/1/2021), telah dioperasi karena mengalami pembekuan darah.
"Kemarin operasi buat mengambil darah beku di dalam (tubuh), pukul 22.00 sampai pukul 01.00 WIB," kata paman AC, Lukman Bonkar, ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (29/1/2021).
Lukman menyatakan, kondisi keponakannya kini mulai membaik setelah menjalani operasi.
"Alhamdulillah, sekarang sudah bisa minum, makan bubur, manggil-manggil," ujar dia.
Lukman menjelaskan, AC dalam kondisi sadar setelah terlindas mobil. AC kemudian dibawa ke rumah sakit.
Baca juga: Video Viral Bocah Terlindas Mobil di Kembangan, Ini Penjelasan Polisi
AC sempat mengeluhkan sakit di bagian perut. Dia juga mengaku pegal-pegal seusai kecelakaan tersebut.
"Kemarin itu waktu dibawa (ke rumah sakit) mengeluh sakit di perutnya. Dia minta diurut, pegal-pegal gitu," lanjut Lukman.
Lukman belum bisa memastikan soal kemungkinan adanya tulang retak di tubuh AC.
Sebab, AC baru saja menjalani rontgen pada Jumat pagi dan hasilnya belum diterima pihak keluarga.
"Minta doanya saja, ya," tutur Lukman.
Sementara itu, ZA (44) pengemudi mobil yang melindas AC kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Sudah (ditetapkan sebagai tersangka)," kata Kasat Lantas Polres Jakarta Barat Kompol Purwanta ketika dikonfirmasi, Jumat.
Baca juga: Pengemudi Mobil yang Lindas Bocah di Kembangan Jadi Tersangka
Purwanta menjelaskan bahwa ZA dikenai Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
"Pasal yang disangkakan 310 ayat 3, karena mengakibatkan korban luka berat," lanjutnya.
ZA juga disangkakan Pasal 283 UU LLAJ karena kelalaian menggunakan telepon genggam.