JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Fraksi Demokrat DPRD DKI Jakarta Achmad Nawawi mengatakan, Fraksi Demokrat cenderung memilih pemilihan kepala daerah (Pilkada) DKI Jakarta diselenggarakan pada 2022.
"Periodenya (masa jabatan gubernur) kan sampai 2022 ya. Saya pikir pas 2022, bukan dimajukan bukan dimundurkan," ujar Nawawi saat dihubungi melalui telepon, Jumat (29/1/2021).
Berkaca pada Pemilu serentak 2019, kata Nawawi, ada 894 petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) meninggal dunia karena kelelahan.
"Kalau (Pilkada DKI digelar) 2024, ya Allah, barengan semua seperti itu (Pilpres, Pilkada, dan Pileg). Sudah kita bayangkan tahun 2019 terjadi seperti itu," kata Nawawi.
Baca juga: F-PKS: Mayoritas Fraksi DPRD DKI Dorong Pilkada Jakarta Digelar 2022
Dia mengatakan, selain potensi petugas KPPS kelelahan, banyak masalah lain yang berpotensi terjadi jika pemilu digelar serentak pada 2024, seperti tingkat keamanan dan kecurangan.
"Kasus 2019 yang Pilkada berbarengan itu kan masalahnya kan banyak betul luar biasa," ucap Nawawi.
Untuk itu, kata Nawawi, Demokrat berharap agar berbagai masalah pada Pemilu 2019 tidak terulang kembali dan Pilkada DKI Jakarta tetap bisa terlaksana pada 2022.
"Khawatirnya kalau (masalah di Pemilu 2019) ini terulang lagi, kita menganggap (Pilkada) ini urusan Tuhan, bukan urusan kita," kata Nawawi.
Seperti diketahui, dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah Nomor 10 Tahun 2016 disebutkan Pilkada serentak akan dilaksanakan pada 2024.
Baca juga: Soal Pilkada DKI Jakarta 2022, PKS: Mungkin Dukung Anies, Sambil Siapkan Orang Kedua
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 201 Ayat 8 yang berbunyi:
"Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024."
Bagi kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022 seperti Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, akan digantikan dengan Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) selama Pilkada belum digelar.
DPR dan Pemerintah tengah membahas rencana revisi UU Pemilu.
Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa sebelumnya mengatakan, di dalam draf revisi RUU Pemilu, pelaksanaan Pilkada akan dilangsungkan pada 2022 dan 2023.
Baca juga: F-PAN DPRD DKI Ikut Keputusan DPP Minta Pilkada Jakarta Digelar 2024
Penyelenggaraan Pilkada serentak ini lebih cepat dibandingkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, di mana Pilkada akan diselenggarakan serentak bersamaan dengan Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden 2024.
"Ya kalau di draf RUU Pemilu kita memang seperti itu ya, 2024 rencana Pilkada diserentakan itu dinormalkan. Jadi 2022 ada Pilkada, 2023 ada pilkada, dan nanti kalau diserentakan itu di 2027 Pilkada," kata Saan saat dihubungi, Senin (25/1/2021).
Dalam draf revisi diatur, Pilkada 2022 diselenggarakan di daerah yang sebelumnya menyelenggarakan Pilkada pada 2017.
Baca juga: Pengamat: Anies Cenderung Rugi jika Pilkada Jakarta Digelar 2024
Sementara itu, Pilkada 2023 diselenggarakan di daerah yang sebelumnya menyelenggarakan Pilkada pada 2018.
Khusus untuk tahun 2022, ada 101 daerah yang rencananya akan melangsungkan pilkada jika UU yang baru mengamanatkannya.
Salah satunya DKI Jakarta. Terakhir, Ibu Kota menggelar Pilkada pada 2017 sehingga masa jabatan Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria akan berakhir 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.