TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyiapkan jawaban untuk disampaikan dalam sidang lanjutan sengketa hasil pilkada Tangsel 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (5/2/2021).
Ketua Bawaslu Tangsel Muhamad Acep menjelaskan, pihaknya sejak awal sudah menyiapkan keterangan apabila diminta memberikan penjelasan oleh majelis hakim.
"Sejak awal sudah kami persiapkan,” ujar Acep dalam keterangan tertulis, Jumat (29/1/2021) malam.
Acep menyebutkan, tidak ada perubahan pokok perkara maupun petitum dari apa yang disampaikan kubu Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo (Sara) pada sidang hari ini.
Dengan begitu, Bawaslu Tangsel sudah siap untuk memberikan keterangan-keterangan kepada majelis hakim, termasuk menjawab tudingan kubu Muhamad-Sara terkait pembiaran pelanggaran di Pilkada Tangsel.
"Kapan pun hakim meminta keterangan, kami siap menyampaikan, melampirkan bukti dan lainnya," pungkasnya.
Adapun dalam sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa hasil Pilkada 2020, Ketua sekaligus Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menyampaikan, bahwa persidangan akan dilanjutkan pada Jumat mendatang.
"Jadi untuk sesi ini persidangan sudah selesai, selanjutnya majelis akan menyampaikan penundaan sidang," ujar Anwar pada akhir persidangan.
Menurut Anwar, agenda sidang selanjutnya adalah mendengarkan dari pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangsel, Bawaslu Tangsel, dan pasangan calon Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan sebagai pihak terkait.
"Agenda pemeriksaan persidangan, yaitu untuk mendengarkan jawaban termohon, keterangan Bawaslu, keterangan pihak terkait dan pengesahan alat bukti," pungkasnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.