Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituduh Biarkan Pelanggaran Pilkada, Bawaslu Tangsel Bakal Beri Penjelasan ke MK Pekan Depan

Kompas.com - 29/01/2021, 21:30 WIB
Tria Sutrisna,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyiapkan jawaban untuk disampaikan dalam sidang lanjutan sengketa hasil pilkada Tangsel 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (5/2/2021).

Ketua Bawaslu Tangsel Muhamad Acep menjelaskan, pihaknya sejak awal sudah menyiapkan keterangan apabila diminta memberikan penjelasan oleh majelis hakim.

"Sejak awal sudah kami persiapkan,” ujar Acep dalam keterangan tertulis, Jumat (29/1/2021) malam.

Acep menyebutkan, tidak ada perubahan pokok perkara maupun petitum dari apa yang disampaikan kubu Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo (Sara) pada sidang hari ini.

Dengan begitu, Bawaslu Tangsel sudah siap untuk memberikan keterangan-keterangan kepada majelis hakim, termasuk menjawab tudingan kubu Muhamad-Sara terkait pembiaran pelanggaran di Pilkada Tangsel.

"Kapan pun hakim meminta keterangan, kami siap menyampaikan, melampirkan bukti dan lainnya," pungkasnya.

Baca juga: Dalam Sidang MK, Kubu Muhamad-Sara Sebut Airin Kampanyekan Benyamin-Pilar Saat Penyaluran Dana Baznas

Adapun dalam sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa hasil Pilkada 2020, Ketua sekaligus Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menyampaikan, bahwa persidangan akan dilanjutkan pada Jumat mendatang.

"Jadi untuk sesi ini persidangan sudah selesai, selanjutnya majelis akan menyampaikan penundaan sidang," ujar Anwar pada akhir persidangan.

Menurut Anwar, agenda sidang selanjutnya adalah mendengarkan dari pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangsel, Bawaslu Tangsel, dan pasangan calon Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan sebagai pihak terkait.

"Agenda pemeriksaan persidangan, yaitu untuk mendengarkan jawaban termohon, keterangan Bawaslu, keterangan pihak terkait dan pengesahan alat bukti," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, kubu pasangan calon nomor urut satu Muhamad-Sara menuduh Bawaslu membiarkan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada Pilkada Tangsel 2020.

Baca juga: Di Sidang MK, Muhamad - Sara Minta Pemungutan Suara Ulang Pilkada Tangsel

Kuasa Hukum Muhamad-Sara, Swardi Aritonang, mencontohkan temuan pihaknya soal pemanfaatan penyaluran dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) oleh Wali Kota Tangsel Airin Rachmi untuk mengampanyekan Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan.

Dalam kasus tersebut, kata Swardi, Bawaslu seharusnya bisa mencegah penyaluran zakat yang ditunggangi kepentingan politik demi keuntungan elektoral.

"Namun, faktanya telah terjadi pembiaran di 54 kelurahan tanpa ada satu pun yang ditindak, yang diproses oleh Bawaslu Kota Tangerang Selatan," ujar Swardi dalam sidang sengketa hasil Pilkada di Gedung MK, Jumat.

Selain itu, Swardi menyebutkan, Bawaslu juga membiarkan pelanggaran lain selama proses pelaksanaan Pilkada Tangsel 2020.

Baca juga: Dalam Sidang MK, Kubu Muhamad-Sara Tuduh Bawaslu Biarkan Pelanggaran di Pilkada Tangsel

Salah satunya terkait dugaan keterlibatan langsung pihak penyelenggara untuk memenangkan Benyamin-Pilar Saga

"Tindakan anggota KPU yang terlibat langsung merupakan suatu tindakan pelanggaran administratif. Seharusnya dilakukan penindakan oleh Bawaslu Tangerang Selatan, namun terjadi pembiaran," ungkapnya.

Untuk itu, kubu Muhamad-Sara meminta majelis hakim MK membatalkan keputusan hasil rekapitulasi penghitungan suara yang sudah ditetapkan oleh KPU Tangsel pada 17 Desember 2020.

Lebih lanjut, Swardi menyampaikan bahwa pihaknya meminta MK memutuskan pasangan Benyamin-Pilar didiskualifikasi dari Pilkada Tangsel 2020.

MK juga diminta memerintahkan KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) Pilkada Tangsel 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com