Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Penangkapan Pembuat Kosmetik Ilegal di Bekasi, Tersangka Tak Kompeten hingga Omzet Rp 100 Juta

Kompas.com - 01/02/2021, 09:26 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya membongkar pabrik racikan kosmetik yang tak memiliki izin edar.

Polisi menangkap seorang pria berinisial CS yang tak lain merupakan pemilik pabrik dan peracik kosmetik itu.

CS ditangkap di pabriknya di Jalan Swakarya, Jatirasa, Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (28/1/2021).

Kronologi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, penangkapan tersangka bermula dari adanya informasi mengenai pembuatan kosmetik tanpa izin edar.

Berbekal laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka.

"Pengungkapan bahan berbahaya jenisnya kosmetik yang tidak memiliki izin edar, jadi di sinilah tempat pembuatannya," ujar Yusri seperti dikutip Tribun Jakarta, Jumat (29/1/2021).

Baca juga: Pembuat Kosmetik Ilegal di Bekasi Ditangkap, Sudah Beroperasi 3 Tahun

Yusri mengatakan, tersangka CS memproduksi kosmetik berupa masker wajah organik kemasan dengan merek Yoleskin, Acone, NHM, dan Youra.

Namun, dalam mengedarkannya, tersangka tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Beroperasi sejak 2018

Hasil penyelidikan polisi, CS diketahui telah beroperasi sejak 2018.

Tersangka memasarkan produknya melalui media sosial.

"Pendistribusiannya melalui media sosial yang mereka punya," ucap Yusri.

Yusri menjelaskan, tersangka telah memiliki reseller selama mengedarkannya. Reseller itu tersebar di kawasan Bekasi dan sekitarnya.

"Terdapat reseller di beberapa daerah, bukan hanya di Bekasi," ucap Yusri.

Baca juga: 4 Merek Masker Organik Ini Ilegal, Belum Kantongi Izin BPOM, Apa Saja?

Tak punya kompetensi

Yusri menjelaskan, selama membuat kosmetik, tersangka tidak memiliki kompetensi di bidang farmasi.

"Tersangka tamatan SMA, tidak punya kemampuan kusus untuk ini. Tapi, dari mana dia belajar akan kami dalami," kata Yusri seperti dikutip Warta Kota.

Bahkan, kata Yusri, sejumlah karyawan yang bekerja dengan tersangka juga tidak memiliki kehlian dalam meracik kosmetik.

"Karyawannya ada 12 orang. Mereka juga tidak memiliki sertifikasi dan tidak ada satu pun yang dokter. Mereka otodidak," kata Yusri.

Omzet Rp 100 Juta

Yusri menjelaskan, usaha yang dijalankan CS terus berkembang hingga meraup untung Rp 100 juta per bulan.

"Omzetnya kurang lebih Rp 100 juta selama hampir kurun waktu tiga tahun lebih, dari 2018 lalu," ucap dia.

Yusri berujar, CS dan sejumlah karyawannya memproduksi sekitar 1.000 saset masker organik per hari.

Baca juga: Hati-hati, Ini Dampak Gunakan Masker Organik Abal-abal

Menurut Yusri, dalam sehari, produsen masker ilegal itu dapat mengolah sebanyak 50 kilogram bahan baku untuk kemudian dikemas menjadi masker wajah siap edar.

Masker organik tersebut dijual Rp 2.500 sampai Rp 3.000 per saset melalui reseller.

Polisi buru tersangka lain

Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus itu untuk mengetahui apakah ada tersangka lain yang terlibat.

Namun, sejauh ini, polisi telah menetapkan CS sebagai tersangka pembuat kosmetik ilegal tanpa izin edar.

"Tersangka yang kami tetapkan sejauh ini satu orang, tapi akan kami terus kembangkan lagi untuk pengungkap tersangka lain," ucap Yusri.

Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 197 subsider Pasal 196 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Dia diancam hukuman pidana 15 tahun penjara atau denda Rp 1,5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com