Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembuat Masker Organik Ilegal di Bekasi Hanya Tamatan SMA, Tak Punya Keahlian Meracik Kosmetik

Kompas.com - 01/02/2021, 16:22 WIB
Rindi Nuris Velarosdela

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya membongkar pabrik racikan kosmetik ilegal yang tak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Polisi kemudian menangkap seorang pria berinisial CS yang merupakan pemilik pabrik racikan kosmetik ilegal tersebut. CS ditangkap di Jalan Swakarya, Jatirasa, Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat, pada 28 Januari 2021.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, tersangka CS hanya lulusan SMA dan tidak memiliki keahlian khusus untuk meracik kosmetik.

Saat digeledah, polisi menemukan sejumlah masker wajah organik kemasan dengan merek Yoleskin, Acone, NHM, dan Youra.

Baca juga: Operasi Jakarta Bermasker, 100.000 Masker Dibagikan ke Warga Tiap Hari

"Tersangka tamatan SMA, tidak punya kemampuan khusus untuk ini. Tapi, dari mana dia belajar akan kami dalami," kata Yusri seperti dikutip Warta Kota.

Pabrik kosmetik ilegal itu sudah beroperasi sejak 2018. Tersangka CS diketahui memasarkan produknya melalui media sosial hingga mampu meraup keuntungan sebesar Rp 100 juta per bulan.

"Pendistribusiannya melalui media sosial yang mereka punya," ucap Yusri.

Dalam sehari, tersangka dapat mengolah sebanyak 50 kilogram bahan baku untuk dikemas menjadi masker wajah ilegal siap edar. Masker organik ilegal itu dijual seharga Rp 2.500 hingga Rp 3.000 per saset melalui reseller.

Kini, polisi tengah mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya tersangka lain.

Baca juga: Pembuat Kosmetik Ilegal di Bekasi Ditangkap, Sudah Beroperasi 3 Tahun

"Tersangka yang kami tetapkan sejauh ini satu orang, tapi akan kami terus kembangkan lagi untuk pengungkap tersangka lain," ucap Yusri.

Atas perbuatannya, tersangka CS dijerat Pasal 197 subsider Pasal 196 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dia diancam hukuman pidana 15 tahun penjara atau denda Rp 1,5 miliar.

(Reporter: Muhammad Isa Bustomi / Editor: Nursita Sari)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Saat Pedagang Kecil Jaga Maruah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran Meski Sudah Jadi Sang Pemenang

Saat Pedagang Kecil Jaga Maruah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran Meski Sudah Jadi Sang Pemenang

Megapolitan
Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Megapolitan
Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Megapolitan
Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Megapolitan
Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Megapolitan
Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget 'Papi Chulo' hingga Terjerat Narkoba

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget "Papi Chulo" hingga Terjerat Narkoba

Megapolitan
Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com