JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap selebgram Abdul Kadir bersama rekannya, F, atas penyalahgunaan narkoba di salah satu hotel di daerah Pancoran, Jakarta Selatan, 27 Januari 2021.
Penangkapan itu setelah polisi memancing Abdul Kadir seusai menggunakan sabu bersama F.
"Penyidik memancing agar AK bisa kembali dan mengamankan Saudara AK," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Senin (1/2/2021).
Baca juga: Selebgram Abdul Kadir Ditangkap, Polisi Temukan Alat Hisap Sabu
Yusri menjelaskan, penangkapan kedua tersangka bermula dari laporan yang diterima anggota terkait adanya seseorang yang menggunakan sabu.
Polisi melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi yang dilaporkan.
"Kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang inisialnya F," kata Yusri.
Berdasarkan pemeriksaan, F mengaku telah menggunakan sabu bersama Abdul Kadir.
Namun, saat itu Abdul Kadir telah meninggalkan kamar hotel tersebut.
"F mengakui bahwa memakai (sabu) bersama AK yang pada saat dilakukan penggerebekan di kamar itu AK sudah kembali," ucapnya.
Baca juga: Kasus Ibu Masak Kucing Pak RT untuk Obat Asma, Polisi: Selesai Secara Kekeluargaan
Kini, polisi masih mendalami keterangan Abdul Kadir dan F guna mengetahui dari mana sabu itu didapat.
Adapun dari kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa alat isap dan plastik klip sabu sisa pakai.
"Pasal yang kita kenakan di Pasal 127 Undang-Undang Narkotika. Ancamannya empat tahun penjara," ucap Yusri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.