TANGERANG, KOMPAS.com - Seekor anjing dicuri dan diseret menggunakan sepeda motor oleh dua orang di kawasan Curug, Kabupaten Tangerang. Sang pemilik sudah melaporkan kasus ini ke aparat kepolisian dibantu oleh Yayasan Natha Satwa Nusantara.
Akan tetapi, laporan itu justru ditolak oleh Polsek hingga Polres. Hal ini diungkapkan Direktur Operasional Yayasan Natha Satwa Nusantara Anisa Ratna.
Anisa mengungkapkan, pihaknya membuat laporan kekerasan terhadap binatang. Saat Anisa mengajukan laporan, dokumen yang ia bawa ditolak aparat kepolisian karena ada surat yang belum lengkap.
"Kami harus memiliki bukti kepemilikan anjing tersebut," ungkap Anisa ketika dikonfirmasi, Senin sore.
Baca juga: Seret Anjing Pakai Tali Saat Kendarai Motor, 2 Pria Akan Dilaporkan ke Polisi
Padahal, pemilik anjing tersebut tidak memiliki bukti kepemilikan.
"Semoga ada cara lain untuk membuktikan. (Bukti) Berupa foto dari kecil (pemilik dan anjingnya) atau lainnya," ujar dia.
Selain alasan tersebut, kata Anisa, faktor tempat peristiwa itu terjadi juga menjadi permasalahan lain.
Pasalnya, Anisa baru mengetahui bahwa penyeretan itu awalnya dilakukan di Curug, Kabupaten Tangerang dan diduga diseret sampai wilayah Kota Tangerang, Banten.
Baca juga: Anjing yang Diseret Pengendara Motor di Tangerang Ternyata Hewan Curian
Sehingga, yayasan tersebut serta pemiliknya harus membuat laporan ke Polresta Tangerang Selatan.
Sebab, Curug masih berada di wilayah administarif Polresta Tangerang Selatan.
"Tapi, pemilik sendiri sudah lapor ke Polsek. Terus dari Polsek, disuruh lapor ke Polresta (Tangerang Selatan)," papar Anisa.
Saat melapor ke Polsek, sebut Anisa, sang pemilik juga mendapat penolakan yang sama oleh Polsek Curug. Lagi-lagi, polisi menanyakan soal surat kepemilikan. Sepanjang itu tidak ada, maka laporan dugaan kekerasan terhadap hewan itu tak bisa diproses polisi.
"Kalau masih sulit juga, kami lapornya ke Polda deh. Polda Metro (Jaya)," tuturnya.
Secara terpisah, pemilik anjing Heri Suprianto mengakui kesulitan melaporkan masalah ini ke polisi.
"Enggak bisa (laporan) karena engga ada bukti kepemilikan," ungkap Heri ketika dikonfirmasi, Senin malam.
"Kecuali kalau pelaku ditangkap tangan, baru bisa dibuktikan (kepemilikan anjing tersebut)," imbuh Heri.
Diberitakan sebelumnya, sebuah foto yang menunjukkan seekor anjing sedang diseret oleh dua pria bermotor ternyata adalah hewan curian.
Awalnya, anjing tersebut sedang berada di sebuah toko bangunan di wilayah Curug.
Lalu, dua pria tak dikenal datang dan mencuri anjing tersebut pada Senin (1/2/2021) sekitar pukul 06.55 WIB.
Tak lama kemudian, penjaga toko menyadari bahwa anjing itu telah dicuri oleh seseorang. Penjaga toko sempat mengejar kedua pencuri yang kabur membawa anjing dengan menggunakan sepeda motor.
Namun, pengejaran terhadap kedua pelaku tak berhasil. Tak beberapa lama kemudian, viral sebuah foto anjing sedang diseret di Jalan Dampit, Jatiuwung, Kota Tangerang.
Pengendara yang mengabadikan foto itu langsung melaporkannya ke Natha Satwa Nusantara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.