JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap selebgram Abdul Kadir atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Abdul Kadir ditangkap usai menggunakan sabu bersama rekannya inisial F.
Mereka ditangkap di salah satu kamar hotel di daerah Pancoran, Jakarta Selatan, pada 27 Januari 2021.
Abdul Kadir ditangkap setelah polisi memancingnya melalui F yang dibekuk lebih dahulu.
"Penyidik memancing agar AK bisa kembali dan mengamankan Saudara AK," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Senin (1/2/2021).
Yusri menjelaskan, penangkapan kedua tersangka bermula dari laporan yang diterima anggota terkait adanya seseorang yang menggunakan sabu.
Polisi melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi yang dilaporkan.
"Kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang inisialnya F," kata Yusri.
Baca juga: Selebgram Abdul Kadir Ditangkap, Polisi Temukan Alat Isap Sabu
Berdasarkan pemeriksaan, F mengaku telah menggunakan sabu bersama Abdul Kadir.
Namun, saat itu Abdul Kadir telah meninggalkan kamar hotel tersebut hingga akhirnya dipancing polisi.
"F mengakui bahwa memakai (sabu) bersama AK yang pada saat dilakukan penggerebekan di kamar itu AK sudah kembali," ucapnya.
Saat menangkap Kadir dan F, penyidik mendapatkan barang bukti berupa alat isap sabu dan plastik klip sabu sisa pakai.
"Barang bukti yang kami temukan adalah ada bong (alat isap) dan klip sabu bekas yang baru saja digunakan," ujar Yusri.
Adapun barang bukti lain merupakan dua ponsel milik para tersangka.
Dalam ponsel tersebut ditemukan beberapa pesan transaksi hingga penggunaan barang haram tersebut.
Baca juga: Dipancing Polisi, Begini Kronologi Penangkapan Selebgram Abdul Kadir