JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap selebgram Abdul Kadir atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Abdul Kadir ditangkap usai menggunakan sabu bersama rekannya inisial F.
Mereka ditangkap di salah satu kamar hotel di daerah Pancoran, Jakarta Selatan, pada 27 Januari 2021.
Abdul Kadir ditangkap setelah polisi memancingnya melalui F yang dibekuk lebih dahulu.
"Penyidik memancing agar AK bisa kembali dan mengamankan Saudara AK," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Senin (1/2/2021).
Yusri menjelaskan, penangkapan kedua tersangka bermula dari laporan yang diterima anggota terkait adanya seseorang yang menggunakan sabu.
Polisi melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi yang dilaporkan.
"Kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang inisialnya F," kata Yusri.
Baca juga: Selebgram Abdul Kadir Ditangkap, Polisi Temukan Alat Isap Sabu
Berdasarkan pemeriksaan, F mengaku telah menggunakan sabu bersama Abdul Kadir.
Namun, saat itu Abdul Kadir telah meninggalkan kamar hotel tersebut hingga akhirnya dipancing polisi.
"F mengakui bahwa memakai (sabu) bersama AK yang pada saat dilakukan penggerebekan di kamar itu AK sudah kembali," ucapnya.
Saat menangkap Kadir dan F, penyidik mendapatkan barang bukti berupa alat isap sabu dan plastik klip sabu sisa pakai.
"Barang bukti yang kami temukan adalah ada bong (alat isap) dan klip sabu bekas yang baru saja digunakan," ujar Yusri.
Adapun barang bukti lain merupakan dua ponsel milik para tersangka.
Dalam ponsel tersebut ditemukan beberapa pesan transaksi hingga penggunaan barang haram tersebut.
Baca juga: Dipancing Polisi, Begini Kronologi Penangkapan Selebgram Abdul Kadir
Berdasarkan barang bukti itu, polisi melakukan penyelidikan untuk mengetahui asal sabu yang digunakan para tersangka.
"Kami masih mendalami barang haram ini didapat dari mana, ini masih kami lakukan pendalaman," ucapnya.
Keduanya dinyatakan menggunakan barang haram tersebut setelah dilakukan tes urine.
"Positif hasil tes urinenya," kata Yusri.
Polisi telah memeriksa Abdul Kadir.
Hasil pemeriksaan sementara, menurut polisi, Abdul Kadir mengaku baru sekali menggunakan sabu bersama F.
"F mengaku sudah tiga bulan menggunakan sabu. Sementara AK baru pertama kali," ujar Yusri.
Yusri mengatakan, Abdul Kadir mengaku menggunakan sabu karena coba-coba.
Baca juga: Polisi Sebut Selebgram Abdul Kadir Mengaku Pertama Kali Pakai Sabu
Namun, polisi masih mendalami pengakuan kedua tersangka itu.
"AK coba-coba, tapi ini kami akan dalami lagi sudah berapa lama mereka gunakan," ucap Yusri.
Abdul Kadir dan F diketahui menggunakan sabu seberat 0,25 gram yang dibeli seharga Rp 200.000.
Kini, polisi masih mendalami keterangan Abdul Kadir dan F guna mengetahui asal sabu itu didapat.
"Pasal yang kami kenakan di Pasal 127 Undang-Undang Narkotika. Ancamannya empat tahun penjara," ucap Yusri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.