Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Penangkapan Selebgram Abdul Kadir, Dipancing Polisi hingga Mengaku Pertama Kali Pakai Sabu

Kompas.com - 02/02/2021, 07:32 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap selebgram Abdul Kadir atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Abdul Kadir ditangkap usai menggunakan sabu bersama rekannya inisial F.

Mereka ditangkap di salah satu kamar hotel di daerah Pancoran, Jakarta Selatan, pada 27 Januari 2021.

Dipancing polisi

Abdul Kadir ditangkap setelah polisi memancingnya melalui F yang dibekuk lebih dahulu.

"Penyidik memancing agar AK bisa kembali dan mengamankan Saudara AK," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Senin (1/2/2021).

Yusri menjelaskan, penangkapan kedua tersangka bermula dari laporan yang diterima anggota terkait adanya seseorang yang menggunakan sabu.

Polisi melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi yang dilaporkan.

"Kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang inisialnya F," kata Yusri.

Baca juga: Selebgram Abdul Kadir Ditangkap, Polisi Temukan Alat Isap Sabu

Berdasarkan pemeriksaan, F mengaku telah menggunakan sabu bersama Abdul Kadir.

Namun, saat itu Abdul Kadir telah meninggalkan kamar hotel tersebut hingga akhirnya dipancing polisi.

"F mengakui bahwa memakai (sabu) bersama AK yang pada saat dilakukan penggerebekan di kamar itu AK sudah kembali," ucapnya.

Alat isap sabu

Saat menangkap Kadir dan F, penyidik mendapatkan barang bukti berupa alat isap sabu dan plastik klip sabu sisa pakai.

"Barang bukti yang kami temukan adalah ada bong (alat isap) dan klip sabu bekas yang baru saja digunakan," ujar Yusri.

Adapun barang bukti lain merupakan dua ponsel milik para tersangka.

Dalam ponsel tersebut ditemukan beberapa pesan transaksi hingga penggunaan barang haram tersebut.

Baca juga: Dipancing Polisi, Begini Kronologi Penangkapan Selebgram Abdul Kadir

Berdasarkan barang bukti itu, polisi melakukan penyelidikan untuk mengetahui asal sabu yang digunakan para tersangka.

"Kami masih mendalami barang haram ini didapat dari mana, ini masih kami lakukan pendalaman," ucapnya.

Keduanya dinyatakan menggunakan barang haram tersebut setelah dilakukan tes urine.

"Positif hasil tes urinenya," kata Yusri.

Mengaku pertama kali

Polisi telah memeriksa Abdul Kadir.

Hasil pemeriksaan sementara, menurut polisi, Abdul Kadir mengaku baru sekali menggunakan sabu bersama F.

"F mengaku sudah tiga bulan menggunakan sabu. Sementara AK baru pertama kali," ujar Yusri.

Yusri mengatakan, Abdul Kadir mengaku menggunakan sabu karena coba-coba.

Baca juga: Polisi Sebut Selebgram Abdul Kadir Mengaku Pertama Kali Pakai Sabu

Namun, polisi masih mendalami pengakuan kedua tersangka itu.

"AK coba-coba, tapi ini kami akan dalami lagi sudah berapa lama mereka gunakan," ucap Yusri.

Abdul Kadir dan F diketahui menggunakan sabu seberat 0,25 gram yang dibeli seharga Rp 200.000.

Kini, polisi masih mendalami keterangan Abdul Kadir dan F guna mengetahui asal sabu itu didapat.

"Pasal yang kami kenakan di Pasal 127 Undang-Undang Narkotika. Ancamannya empat tahun penjara," ucap Yusri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Megapolitan
Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Megapolitan
Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Megapolitan
Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Megapolitan
Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Megapolitan
Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Megapolitan
Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Megapolitan
Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Megapolitan
Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Megapolitan
Cerita Ridwan 'Menyulap' Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Cerita Ridwan "Menyulap" Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Megapolitan
Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Megapolitan
Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com