BEKASI, KOMPAS.com - Banjir yang sering terjadi di underpass Jalan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) segmen Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat, tak hanya jadi perhatian pemerintah kota saja.
Pemerintah pusat akhirnya harus turun tangan untuk menangani masalah ini.
Banjir tersebut jadi perhatian pemerintah pusat lantaran mengganggu jalanya pembangunan yang tengah dilakukan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Pemerintah pusat pun akhirnya mengunjungi lokasi untuk melihat akar permasalahan yang menjadi penyebab banjir tersebut.
Saat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengunjungi lokasi pada Rabu (27/1/2021), mereka mendapati akar masalah ada di pengembang Grand Kota Bintang.
Baca juga: Bikin Banjir Underpass Kalimalang, Pengembang Grand Kota Bintang Kena Sanksi Restoratif
Mereka menilai pengembang Grand Kota Bintang melakukan pelanggaran dengan memperlebar lahan untuk membangun bangunan.
Pelebaran lahan tersebut membuat Sungai Cakung menyempit sehingga air kerap meluap ketika hujan.
"Terjadi penyempitan sungai karena developer (pengembang) Grand Kota Bintang membangun tidak sesuai standarnya, harusnya badan sungai tidak boleh berkurang sama sekali," kata Sofyan saat mengunjungi lokasi.
Sungai yang seharusnya memiliki lebar 12 meter kini menyempit tinggal 6 meter saja.
Maka dari itu, pengembang dikenai sanksi restorative justice (keadilan restoratif).
"Kami tidak mempersoalkan pelanggaran ini yang penting dikembalikan dulu fungsinya dan ini akan dibongkar nanti," pungkas Sofyan.
Baca juga: Basuki Ancam Bongkar Grand Kota Bintang jika Pengembang Langgar Tata Ruang
Nada lebih keras datang dari Basuki. Dia mengancam akan membongkar bangunan karena telah mempersempit aliran sungai.
"Kalau melanggar, kami bongkar. Kalau membongkar kan rugi dua-duanya (pengembang dan masyarakat)," ujar Basuki.
Selain itu, kata dia, sanksi pembongkaran akan memberikan pembelajaran bagi para pengembang agar tidak melakukan kesalahan yang sama pada masa mendatang.
Keesokan harinya, pengembang Grand Kota Bintang, PT Kota Bintang Rayatri, angkat bicara soal tudingan pemerintah pusat itu.
Menurut pengembang, mereka tak mempersempit Sungai Cakung.
Banjir, kata pengembang, terjadi karena kondisi underpass yang cekung sehingga air berkumpul ketika hujan datang.
"Banjir di kolong jalan tol bukan karena kali Kota Bintang, tapi karena cekungan, coba foto kolong jalan tol, itu kan memang cekung, sedangkan atapnya ada flyover tol," kata Suryadi, manajemen PT Kota Bintang Rayatri, Kamis (28/1/2021).
Baca juga: Pengembang Grand Kota Bintang Bantah Persempit Kali yang Bikin Banjir Underpass Kalimalang
Selain itu, dia berdalih, banyak sampah yang menyumbat saluran sehingga air hujan di kolong tol sulit mengalir ke Kali Cakung.
Suryadi mengaku belum akan mengikuti instruksi pemerintah pusat untuk memperluas sungai. Pihaknya menunggu instruksi dari Pemerintah Kota Bekasi.
"Hari ini kami tunggu undangan dari Pemkot. Arahannya selalu izin dari Pemkot Bekasi. Pak Wali Kota sudah tegaskan kalau perizinannya memang ada," ujar dia.
Beberapa haru kemudian, Senin (1/2/2021), Pemkot Bekasi akhirnya buka suara soal polemik Grand Kota Bintang.
Pemkot akan memastikan pengembang Grand Kota Bintang mengikuti instruksi pemerintah pusat untuk mengembalikan ukuran Sungai Cakung.
Hal itu dikatakan Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas (SDA) Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi Zainal Abidin saat dikonfirmasi.
"Kami upayakan sesegeranya (pengembalian ukuran sungai). Kami lagi koordinasi juga dengan dinas-dinas instansi terkait untuk lakukan monitoring," kata Zainal.
Baca juga: Pemkot Bekasi: Pengembang Grand Kota Bintang Tak Kantongi Izin Ubah Sungai Cakung
Menurut Zainal, sejak awal, pengembang Grand Kota Bintang tak memiliki izin untuk mengubah ukuran Sungai Cakung demi memperlebar lahan.
Izin itu seharusnya diajukan ke pemerintah pusat sejak beberapa tahun terakhir.
Namun, Zainal mengatakan izin tersebut tak kunjung dikantongi dan pembangunan tetap berlanjut.
"Ya itu sudah disarankan dari kewajiban dia (pengembang) harus lakukan izin ke Kementerian, nah itu yang tak dilaksanakan. Kan Kali Cakung itu kewenangannya ada di Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC)," kata Zainal.
Dengan teguran keras dari dua menteri itu, Zainal berharap pengembang mau patuh dan mengembalikan ukuran sungai secepatnya.
Baca juga: Pemkot Bekasi Dorong Pengelola Grand Kota Bintang Segera Kembalikan Ukuran Sungai Cakung
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.