TANGERANG, KOMPAS.com - Sebuah foto yang menampakkan seekor anjing dicuri dan diseret dua pria yang mengendarai motor viral di media sosial, Senin (1/2/2021).
Foto tersebut menggambarkan dua pria yang mengendarai motor diduga matic dengan pelat nomor B 3759 CPT di jalan raya pada siang hari.
Pria yang dibonceng terlihat sedang menyeret seekor anjing menggunakan tali tuntun.
Anjing yang diseret itu tampak terjatuh ke sisi kiri dan mengenai aspal.
Direktur Operasional Yayasan Natha Satwa Nusantara Anisa Ratna mengatakan, awalnya anjing tersebut sedang berada di toko bangunan di wilayah Curug, Kabupaten Tangerang, Banten.
Lantas, ada dua pria yang mencuri anjing tersebut tanpa diketahui orang yang menjaga toko, Senin sekitar pukul 06.55 WIB.
Tak lama kemudian, penjaga toko menyadari bahwa anjing itu telah dicuri.
"(Lalu), penjaga toko itu mengejar (dua pencuri itu), tapi enggak sempat terkejar karena terhalang angkot," kata Anisa.
Baca juga: Anjing yang Diseret Pengendara Motor di Tangerang Ternyata Hewan Curian
Kemudian, penjaga itu melaporkan kejadian ke pemilik anjing yang juga berada di wilayah Curug.
Selang beberapa waktu, salah seorang pengendara mengambil foto anjing itu sedang diseret di Jalan Dumpit, Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten.
Saksi yang memotret langsung mengirimkan gambar tersebut ke Natha Satwa Nusantara.
Oleh karenanya, Anisa melaporkan dua pria yang berada di foto dengan Pasal 302 KUHP tentang Perlindungan Hewan dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Di hari yang sama, sang pemilik melaporkan kasus ini ke aparat kepolisian dibantu oleh Yayasan Natha Satwa Nusantara.
Akan tetapi, laporan itu ditolak oleh polisi.
Sebab, saat Anisa membuat laporan, dokumen yang ia bawa belum lengkap.