TANGERANG, KOMPAS.com - Sebuah foto yang menampakkan seekor anjing dicuri dan diseret dua pria yang mengendarai motor viral di media sosial, Senin (1/2/2021).
Foto tersebut menggambarkan dua pria yang mengendarai motor diduga matic dengan pelat nomor B 3759 CPT di jalan raya pada siang hari.
Pria yang dibonceng terlihat sedang menyeret seekor anjing menggunakan tali tuntun.
Anjing yang diseret itu tampak terjatuh ke sisi kiri dan mengenai aspal.
Direktur Operasional Yayasan Natha Satwa Nusantara Anisa Ratna mengatakan, awalnya anjing tersebut sedang berada di toko bangunan di wilayah Curug, Kabupaten Tangerang, Banten.
Lantas, ada dua pria yang mencuri anjing tersebut tanpa diketahui orang yang menjaga toko, Senin sekitar pukul 06.55 WIB.
Tak lama kemudian, penjaga toko menyadari bahwa anjing itu telah dicuri.
"(Lalu), penjaga toko itu mengejar (dua pencuri itu), tapi enggak sempat terkejar karena terhalang angkot," kata Anisa.
Baca juga: Anjing yang Diseret Pengendara Motor di Tangerang Ternyata Hewan Curian
Kemudian, penjaga itu melaporkan kejadian ke pemilik anjing yang juga berada di wilayah Curug.
Selang beberapa waktu, salah seorang pengendara mengambil foto anjing itu sedang diseret di Jalan Dumpit, Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten.
Saksi yang memotret langsung mengirimkan gambar tersebut ke Natha Satwa Nusantara.
Oleh karenanya, Anisa melaporkan dua pria yang berada di foto dengan Pasal 302 KUHP tentang Perlindungan Hewan dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Di hari yang sama, sang pemilik melaporkan kasus ini ke aparat kepolisian dibantu oleh Yayasan Natha Satwa Nusantara.
Akan tetapi, laporan itu ditolak oleh polisi.
Sebab, saat Anisa membuat laporan, dokumen yang ia bawa belum lengkap.
"Kami harus memiliki bukti kepemilikan anjing tersebut," ungkap Anisa ketika dikonfirmasi, Senin sore.
Padahal, pemilik anjing tersebut tidak memiliki bukti kepemilikan.
"Semoga ada cara lain untuk membuktikan. (Bukti) berupa foto dari kecil (pemilik dan anjingnya) atau lainnya," ujar dia.
Baca juga: Laporan Kasus Seekor Anjing Dicuri dan Diseret Pakai Motor Ditolak Polisi
Selain alasan tersebut, kata Anisa, faktor tempat peristiwa itu terjadi juga menjadi permasalahan lain.
Pasalnya, penyeretan itu awalnya dilakukan di Curug dan diduga diseret sampai wilayah Kota Tangerang.
Sehingga, yayasan tersebut serta pemiliknya harus membuat laporan ke Polresta Tangerang Selatan.
Sebab, Curug masih berada di wilayah administratif Polresta Tangerang Selatan.
"Tapi, pemilik sendiri sudah lapor ke Polsek. Terus dari Polsek, disuruh lapor ke Polresta (Tangerang Selatan)," papar Anisa.
Saat melapor ke Polsek, sebut Anisa, sang pemilik juga mendapat penolakan yang sama dari Polsek Curug. Lagi-lagi, polisi menanyakan surat kepemilikan anjing.
Baca juga: Seret Anjing Pakai Tali Saat Kendarai Motor, 2 Pria Akan Dilaporkan ke Polisi
Sepanjang itu tidak ada, maka laporan dugaan kekerasan terhadap hewan itu tak bisa diproses polisi.
"Kalau masih sulit juga, kami lapornya ke Polda deh, Polda Metro (Jaya)," tuturnya.
Secara terpisah, pemilik anjing, Heri Suprianto, mengakui kesulitan melaporkan masalah ini ke polisi.
"Enggak bisa (laporan) karena enggak ada bukti kepemilikan," ungkap Heri ketika dikonfirmasi, Senin malam.
"Kecuali kalau pelaku ditangkap tangan, baru bisa dibuktikan (kepemilikan anjing tersebut)," imbuh Heri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.