TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangerang Selatan (Tangsel) menyatakan telah mempersiapkan jawaban dan sejumlah alat bukti untuk dibawa dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Tangsel M. Taufik menjelaskan, pihaknya sudah mencermati dalil gugatan kubu Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusuko (Sara) dan menyesuaikan fokus keterangan yang akan diberikan dalam persidangan.
"Kami cermati tidak ada yang menjadi penekanan pemohon pada persoalan hasil, dan tidak banyak yang kepada persoalan teknis dan administrasi penyelenggaran pemilihan," ujar Taufik melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Selasa (2/2/2021).
Baca juga: Dalam Sidang, Pihak Muhamad-Sara Minta MK Batalkan Hasil Rekapitulasi Pilkada Tangsel
Untuk itu, KPU Tangsel menyatakan siap memberikan keterangan kepada majelis hakim dan bakal menunjukan sejumlah alat bukti yang sudah dipersiapkan sebelumnya.
Menurut Taufik, pihaknya hanya akan menyampaikan data dan fakta berkaitan dengan dalil gugatan kubu Muhamad - Sara.
"Sudah jauh-jauh hari mempersiapkan jawaban, daftar serta alat bukti maupun kronologis penjelasan terkait yang didalilkan pemohon," kata Taufik.
"KPU hanya akan menyampaikan data fakta dan angka yang didalilkan pemohon," pungkasnya.
Adapun, sidang lanjutan sengketa hasil Pilkada Tangsel 2020 akan digelar Jumat (5/2/2021), di MK.
Ketua sekaligus Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menyampaikan, agenda sidang selanjutnya adalah mendengarkan keterangan dari KPU Tangsel, Bawaslu Tangsel, dan pasangan calon Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan sebagai pihak terkait.
"Agenda pemeriksaan persidangan, yaitu untuk mendengarkan jawaban termohon, keterangan Bawaslu, keterangan pihak terkait dan pengesahan alat bukti," kata Anwar dalam sidang yang disiang secara daring Jumat lalu.
Baca juga: Di Sidang MK, Muhamad - Sara Minta Pemungutan Suara Ulang Pilkada Tangsel
Kubu Muhamad-Sara menggugat hasil Pilkada Tangsel 2020 ke MK karena menemukan dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif.
Dalam sidang MK, kubu pasangan calon Muhamad-Sara menyebut Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany manfaatkan dana Baznas untuk memenangkan pasangan Benyamin-Pilar dalam Pilkada Tangsel 2020.
Menurut Swardi, Baznas tersebut disalurkan ke 54 kelurahan di tujuh kecamatan se-Tangsel yang sekaligus mengajak masyarakat untuk memenangkan Benyamin-Pilar Saga.
Hal tersebut diperkuat dengan posisi Benyamin sebagai petahana Wakil Wali Kota Tangerang Selatan dan juga kedekatan Pilar Saga yang merupakan keponakan dari Airin.
"Sehingga memiliki kepentingan politik yang sama memenangkan paslon tersebut," ungkapnya.
Baca juga: Dalam Sidang MK, Kubu Muhamad-Sara Tuduh Bawaslu Biarkan Pelanggaran di Pilkada Tangsel