BEKASI, KOMPAS.com - PT Kota Bintang Rayartri selaku pengembang Grand Kota Bintang membantah tak mengantongi izin dari pemerintah pusat terkait masalah perubahan ukuran Sungai Cakung.
Suryadi, pihak manajemen PT Kota Bintang Rayartri mengatakan, perubahan ukuran itu sudah mendapatkan izin dari pemerintah sejak lama.
"Kan pak Wali Kota sudah bilang kita sudah lakukan itu perizinan yang diperlakukan pada saat itu," kata Suryadi saat dihubungi Selasa, (2/2/2021).
Baca juga: Pemkot Bekasi: Pengembang Grand Kota Bintang Tak Kantongi Izin Ubah Sungai Cakung
Suryadi mengatakan, pihaknya tak pernah merasa melakukan penyempitan ukuran sungai Cakung.
PT Kota Bintang Rayartri bahkan mengklaim pernah melebarkan ukuran kali di beberapa titik.
Namun pelebaran dianggap kurang sesuai dengan ketentuan sehingga harus menunggu kajian dari pemerintah.
Ketika ditanya wilayah sungai mana saja yang dilebarkan, Suryadi mengaku belum mengetahui.
"Saya juga sudah enggak hapal teknisnya itu karena itu orang Teknis," kata dia.
Selain itu, Suryadi juga meluruskan bahwa penyebab banjir di underpass tol JORR Kalimalang bukan karena sempitnya ukuran sungai di kawasan Grand Kota Bekasi.
Banjir yang terjadi di underpass tol JORR disebut karena wilayah yang berbentuk cekung sehingga air mengumpul ketika hujan.
"Perlu dijelaskan ini dia dua hal yang berbeda nih (underpass tol dan sungai Cakung). Kalau di media kadang-kadang dijadiin satu," kata dia.
Baca juga: Pemkot Bekasi Dorong Pengelola Grand Kota Bintang Segera Kembalikan Ukuran Sungai Cakung
Namun demikian, pihak pengembang tetap mengikuti arahan pemerintah Kota Bekasi untuk langkah selanjutnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas (SDA) Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi Zainal Abidin mengatakan, pengembang belum mengantongi izin dari pemerintah pusat terkait pelebaran lahan yang berujung sempitnya ukuran Sungai Cakung.
"Ya itu sudah disarankan dari kewajiban dia (pengembang) harus lakukan izin ke Kementerian, nah itu yang tak dilaksanakan. Kan kali Cakung itu kewenangannya ada di Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC)," kata Zainal, Senin (2/1/2021).
Kini setelah pengembang Grand Kota Bintang mendapatkan teguran keras dari pemerintah pusat, Zainal dan beberapa Dinas terkait akan memastikan pengembang mengembalikan ukuran sungai dari 6 meter ke 12 meter.