BEKASI, KOMPAS.com - Pengembang perumahan Grand Kota Bintang mengajukan usulan kepada Pemkot Bekasi untuk mengubah model dataran di underpass tol JORR, Kalimalang, Kota Bekasi.
Usulan itu disampaikan lantaran kondisi jalan yang cekung mengakibatkan banjir ketika hujan.
"Kita akan usulkan ke Pemkot Bekasi. Jadi yang di kolong tol akan ada satu konsep yang itu sedang dibikin kajian," kata Suryadi, Manajemen PT Kota Bintang Rayatri, Selasa (2/2/2021).
Menurut Suryadi, banjir yang terjadi di kolong tol JORR bukan karena ukuran Sungai Cakung yang menyempit.
Baca juga: Pemkot Bekasi: Pengembang Grand Kota Bintang Tak Kantongi Izin Ubah Sungai Cakung
Hal tersebut sekaligus membantah pernyataan pemerintah pusat yang mengatakan banjir karena air meluap dari sungai yang menyempit.
Pemerintah pusat kemudian meminta pengembang Grand Kota Bintang untuk mengembalikan ukuran sungai menjadi semula.
Suryadi menegaskan, perubahan ukuran Sungai Cakung sudah mendapatkan izin dari pemerintah sejak lama.
"Kan pak Wali Kota sudah bilang kita sudah lakukan itu perizinan yang diperlakukan pada saat itu," kata Suryadi.
Suryadi mengatakan, pihaknya tak pernah merasa melakukan penyempitan ukuran sungai Cakung.
Baca juga: Pemkot Bekasi Dorong Pengelola Grand Kota Bintang Segera Kembalikan Ukuran Sungai Cakung
PT Kota Bintang Rayartri bahkan mengklaim pernah melebarkan ukuran kali di beberapa titik.
Namun pelebaran dianggap kurang sesuai dengan ketentuan sehingga harus menunggu kajian dari pemerintah.
Sebelumnya, banjir yang terjadi di underpass Jalan Tol JORR segmen Kalimalang, Bekasi, disebut karena penyempitan Sungai Cakung.
"Terjadi penyempitan sungai karena developer (pengembang) Grand Kota Bintang membangun tidak sesuai standarnya, harusnya badan sungai tidak boleh berkurang sama sekali," kata Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil saat meninjau kawasan Grand Kota Bintang, Bekasi, Rabu (27/1/2021).
Sofyan mengatakan, tinjauan tersebut juga dilakukan untuk mengatasi banjir di kawasan Jabodetabek.
Baca juga: Pengembang Grand Kota Bintang Bantah Tak Kantongi Izin Ubah Ukuran Sungai Cakung
Oleh karena itu, Sofyan mengharuskan fungsi Sungai Cakung dikembalikan sebagai badan air. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya banjir berulang.
Adapun, perubahan alur sungai di kawasan Grand Kota Bintang Bekasi tidak memiliki izin dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) demi pemanfaatan ruang komersil dan penambahan unit perumahan.
Oleh karena itu, pengembang diharuskan untuk mengembalikan fungsi lingkungan dengan pembongkaran dan pelebaran alur Sungai Cakung yang semula 6 meter menjadi 12 meter beserta sempadan sungai selebar 5 meter yang diperuntukan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.