JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap KN (39), anggota Paspampres gadungan yang sudah berulang kali melakukan penipuan.
KN menggunakan atribut TNI untuk meyakinkan korban sebelum ia akhirnya membawa kabur sepeda motor milik korban.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin mengatakan, tertangkapnya KN bermula dari salah satu laporan korban.
Korban awalnya berkenalan dengan KN di media sosial untuk melakukan transaksi jual-beli motor di dekat Markas Paspamres di Jalan Tanah Abang II, Gambir, Jakarta Pusat.
KN mengaku sebagai salah satu anggota Paspampres.
Baca juga: Mengaku Kapolres Tangerang Kota, Kedok Polisi Gadungan Dibongkar Keluarga Istri Muda
"KN mengaku kepada korban tertarik untuk membeli sepeda motor. Saat bertemu pelaku menggunakan sepatu, celana, dan kaos yang mirip dengan anggota TNI," ujar Burhanuddin dalam jumpa pers di Polres Jakpus, Selasa (2/2/2021).
"Sebelum transaksi, pelaku berpura-pura menguji coba motornya lalu rupanya ia kabur membawa motor korban dengan kecepatan tinggi," sambung Burhanuddin.
Tiga hari usai korban melapor ke Polsek Metro Gambir, KN diringkus di kediamannya di kawasan Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.
Namun motor milik korban rupanya telah terjual ke penadah.
Polisi juga sudah menangkap dua orang yang berperan sebagai penadah dalam kasus ini, yakni HS (41) dan TS (43).
Baca juga: Perempuan yang Mesum di Halte Senen Gangguan Jiwa dan Sedang Hamil
Turut diamankan juga UY (27) yang membeli motor itu dari penadah.
Motor milik korban dengan nomor polisi B 5052 BAG akhirnya dapat dikembalikan dan menjadi barang bukti lengkap dengan atribut TNI yang digunakan KN.
KN mengaku sudah sekitar 10 kali menipu korban dengan modus yang sama. Bahkan ia sudah pernah dihukum atas kasus penipuan dengan modus serupa, namun tidak kapok.
"Ini residivis sudah berulang kali melakukan hal serupa dan dihukum dengan kasus yang sama. Oleh karena itu, kita terapkan pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun," kata Burhanuddin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.