TANGERANG, KOMPAS.com - Seorang warga Tangerang Selatan, Silviana Dharmadji, menggugat anak kandung dan mantan suami sirinya ke Pengadilan Negeri Tangerang.
Dia mengajukan gugatan karena dipecat dari jabatan direktur utama di perusahaan keluarga, PT Jemasco Utama, oleh mantan suami sirinya, warga negara Jerman Thomas Bernhard.
Thomas merupakan komisaris utama perusahaan tersebut.
Setelah memecat Silviana, Thomas mengangkat Azzara Vinanda, anak kandung Silviana, sebagai direktur utama yang baru.
Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan identitas itu telah dilaksanakan pada Senin (1/2/2021).
Baca juga: Wali Kota Tangerang Klaim PPKM Efektif, Data Dinkes Berkata Sebaliknya
Silviana bercerita, dia dipecat dari jabatan direktur utama secara sepihak oleh Thomas melalui rapat umum pemegang saham (RUPS) pada Oktober 2020.
"RUPS itu memecat saya secara sepihak. Itu bentuk perbuatan melawan hukum," ujar Silviana ketika dikonfirmasi, Selasa (2/2/2021).
Silviana mengungkapkan, dirinya dipecat dengan alasan yang tidak benar dan tidak sah.
"Alasannya dibuat-dibuat, seakan-akan dipaksakan juga," kata dia.
Kemudian, ia mengajukan gugatan pembatalan keputusan RUPS itu pada 17 November 2020 ke PN Tangerang.
Dalam perkara ini, Silviana menggugat lima pihak, termasuk Thomas dan Azzara.
Baca juga: Pemkot Tangerang Tambah 52 Tempat Tidur Pasien Covid-19 di Puskesmas Sudimara Pinang
Sebelum dipecat, Silviana diketahui memiliki masalah dengan Thomas yang saat itu masih berstatus suaminya.
"Dia enggak suka pas saya pakai jilbab. Dia juga mulai mengintimidasi pas saya pakai jilbab," tutur wanita 52 tahun itu.
Silviana berharap gugatan yang dia ajukan dapat diselesaikan melalui mediasi yang hendak digelar pada 8 Februari 2021.
"Saya berharap semua dapat terselesaikan saat mediasi nanti," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.