BEKASI, KOMPAS.com - PT Kota Bintang Rayatri selaku pengembang Grand Kota Bintang sedang menunggu hasil kajian desain rencana pelebaran Sungai Cakung.
Hal tersebut dilakukan setelah pemerintah pusat meminta pengembang Grand Kota Bintang mengubah ukuran sungai menjadi semula.
"Kami sih ikuti saja nanti hasil kajian. Jadi lagi dikaji sebenarnya seperti apa karena kan ini menyeluruh, enggak bisa kami saja," kata Suryadi selaku manajamen PT Kota Bintang Rayatri, Selasa (2/2/2021).
Menurut Suryadi, pelebaran ukuran sungai perlu kajian karena akan berdampak pada bagian hilir.
Baca juga: Pengembang Grand Kota Bintang Usul ke Pemkot Bekasi Rombak Underpass Tol JORR
Jika bagian hilir tak ikut serta dilebarkan, maka penumpukan tidak bisa dihindari lagi.
Hingga saat ini, pengkaijan sedang dilakukan oleh pemerintah pusat, termasuk Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Kajian harus jelas dan disetujui pihak-pihak terkait dan kami akan lakukan hasil kajian itu. Rekomendasi apa kami akan ikuti," kata Suryadi.
Sebelumnya diberitakan, banjir yang terjadi di underpass Jalan Tol JORR segmen Kalimalang, Bekasi, disebabkan penyempitan Sungai Cakung.
Baca juga: Pengembang Grand Kota Bintang Bantah Tak Kantongi Izin Ubah Ukuran Sungai Cakung
"Terjadi penyempitan sungai karena developer (pengembang) Grand Kota Bintang membangun tidak sesuai standarnya, harusnya badan sungai tidak boleh berkurang sama sekali," kata Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil saat meninjau kawasan Grand Kota Bintang, Bekasi, Rabu (27/1/2021).
Sofyan mengatakan, tinjauan tersebut juga dilakukan untuk mengatasi banjir di kawasan Jabodetabek.
Oleh karena itu, Sofyan mengharuskan fungsi Sungai Cakung dikembalikan sebagai badan air.
Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya banjir berulang.
Perubahan alur sungai di kawasan Grand Kota Bintang Bekasi demi pemanfaatan ruang komersil dan penambahan unit perumahan tidak memiliki izin dari Kementerian PUPR.
Oleh karena itu, pengembang diharuskan untuk mengembalikan fungsi lingkungan dengan pembongkaran dan pelebaran alur Sungai Cakung yang semula 6 meter menjadi 12 meter beserta sempadan sungai selebar 5 meter yang diperuntukan sebagai ruang terbuka hijau (RTH).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.