Komplotan ini beraksi dengan secara bergerombol memepet korbannya.
Mereka kemudian akan memukul dan memaksa meminta barang korban.
Namun, jika korban melawan, mereka akan menusuk korbannya menggunakan gunting.
"Kalau memang ada perlawanan mereka akan melukai. Yang mereka gunakan gunting untuk menusuk korban," jelas Ady.
Polisi kini masih memburu tiga orang pelaku lainnya.
Sementara itu, lima orang yang telah ditangkap dikenai Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
"Kami menerapkan Pasal 365 KUHP, ancaman hukuman sembilan tahun," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.