TANGERANG, KOMPAS.com - Yayasan Natha Satwa Nusantara lagi-lagi mengalami kesulitan saat melaporkan kasus penyeretan dan pencurian seekor anjing ke Polda Metro Jaya pada Selasa (2/2/2021).
Direktur Operasional Yayasan Natha Satwa Nusantara Anisa Ratna mengatakan, laporannya ditolak Polda Metro karena pihaknya tidak memiliki bukti kepemilikan anjing tersebut.
"Mesti punya bukti kepemilikan, karena katanya (pihak kepolisian), kalau penyiksaan hewan saja kurang buktinya, soalnya anjingnya (juga) enggak ada," kata Anisa melalui pesan singkat, Selasa malam.
Alasan yang sama juga disampaikan Polsek Curug, Polres Metro Tangerang Kota, dan Polresta Tangerang Selatan kepada Anisa saat dia melaporkan kasus itu.
Polsek dan dua polres tersebut juga menolak laporan Anisa.
Baca juga: Fakta-fakta Kasus Anjing Diseret Pengendara Motor, Hewan Curian hingga Laporan Ditolak Polisi
Padahal, Anisa menyatakan bahwa pihaknya telah menunjukkan sebuah foto aksi penyeretan yang terjadi ke Polda Metro Jaya.
Selain itu, Anisa juga menunjukkan sebuah video yang menampilkan anjing itu ke aparat kepolisian.
"Udah diserahin (videonya), tapi tetap enggak bisa katanya," tutur dia.
Pihak kepolisian kemudian menyarankan Anisa membuat dokumen kepemilikan anjing di Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Tegal Alur terlebih dahulu.
"Kayak butuh surat gitu. Sarannya sih dibuatkan dulu (surat kepemilikan)," imbuh Anisa.
Oleh karena itu, Anisa dan timnya hendak membuat bukti kepemilikan anjing di BKSDA tersebut.
"Mau coba ke BKSDA. Semoga bisa bantu bikin surat kepemilikan," ucap Anisa.
Baca juga: 5 Kasus Kekerasan Hewan di Jabodetabek, Makan Kucing Hidup-hidup hingga Seret Anjing Pakai Tali
Sebelumnya diberitakan, sang pemilik anjing sudah melaporkan kasus ini ke aparat kepolisian dibantu oleh Yayasan Natha Satwa Nusantara pada Senin (1/2/2021).
Akan tetapi, laporan itu justru ditolak oleh polsek dan polres karena ada surat kepemilikan anjing tersebut.
Selain alasan tersebut, kata Anisa, faktor tempat peristiwa itu terjadi juga menjadi permasalahan lain.
Pasalnya, penyeretan itu awalnya dilakukan di Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, dan diduga diseret sampai wilayah Kota Tangerang, Banten.
Sehingga, yayasan tersebut serta pemiliknya harus membuat laporan ke Polresta Tangerang Selatan. Sebab, Curug masih berada di wilayah administratif Polresta Tangerang Selatan.
Namun, laporan tersebut kembali ditolak oleh Polresta Tangerang Selatan dengan alasan yang sama, yakni tidak ada bukti kepemilikan anjing.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.