JAKARTA, KOMPAS.com - Alat pengetesan Covid-19 buatan dalam negeri, GeNose C19, siap digunakan sebagai syarat perjalanan penumpang kereta api jarak jauh mulai 5 Februari 2021.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, untuk tahap awal, KAI menyediakan layanan pemeriksaan GeNose C19 di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat; dan Stasiun Tugu Yogyakarta.
"Tarif yang dikenakan pada saat uji coba atau pre-launching ini adalah Rp 20.000," ujar Joni, Rabu (3/2/2021).
Tarif tersebut jauh lebih murah dibandingkan tarif rapid test antigen di stasiun yang harganya mencapai Rp 105.000.
Baca juga: Syarat dan Tahapan yang Wajib Calon Penumpang Kereta Api Penuhi Saat Pemeriksaan GeNose C19
Joni mengatakan, GeNose test merupakan alternatif pemeriksaan Covid-19 yang disediakan oleh KAI.
Artinya, dengan kehadiran GeNose test, bukan berarti layanan rapid test antigen ditiadakan.
"Layanan rapid test antigen di stasiun masih akan tetap ada. Saat ini tersedia di 46 stasiun di Pulau Jawa dan Sumatera," kata Joni.
Joni berharap tersedianya layanan tes Genose C19 di stasiun akan semakin memperkuat deteksi dini penularan Covid-19.
"Sehingga lebih mempercepat pencegahan penularan Covid-19 dan menjadikan moda transportasi kereta api yang makin nyaman, aman, dan sehat," ujar Joni.
GeNose C19 adalah alat screening Covid-19 yang dibuat oleh Universitas Gadjah Mada (UGM), yang meniru cara kerja hidung manusia dengan memanfaatkan sistem penginderaan (larik sensor gas) dan kecerdasan buatan (artificial intelligence) untuk membedakan pola senyawa yang dideteksi.
GeNose C19 melakukan screening melalui embusan napas seseorang untuk mendeteksi keberadaan Covid-19.
Perangkat GeNose yang dikombinasikan dengan software AI terlatih untuk membedakan sampel napas yang diduga positif Covid-19 atau negatif Covid-19.
Baca juga: Menristek: GeNose C19 Sudah Dapat Izin Edar, Harga per Unit Rp 62 Juta
Adapun alat GeNose C19 sendiri telah mendapat izin edar dari Kementerian Kesehatan Nomor Kemenkes RI AKD 20401022883.
Alat tersebut juga telah ditetapkan sebagai syarat kesehatan bagi individu yang melakukan perjalanan melalui Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 5 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 11 Tahun 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.