JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan enggan membahas soal pemilihan kepala daerah (Pilkada) DKI Jakarta yang masih jadi perdebatan dilaksanakan pada 2022 atau 2024.
Anies mengatakan, saat ini dia sedang sibuk dalam penanganan Covid-19 sehingga tidak mau berkomentar soal penyelenggaraan Pilkada DKI Jakarta.
"Enggak, sekarang kami urus Covid-19 dulu," ujar Anies dalam keterangan tertulis, Rabu (3/2/2021).
Anies mengatakan, dia akan menggelar rapat dengan Presiden Joko Widodo soal penanganan Covid-19, khususnya di DKI Jakarta.
Baca juga: Saat Gerindra dan Anies Dikabarkan Pecah Kongsi...
Anies akan membahas pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang terapkan di Jawa-Bali, termasuk DKI Jakarta.
"Terkait dengan PPKM ya tentunya, nanti sesudah rapat saja kalau itu (topik yang akan dibahas)," kata Anies.
Seperti diketahui, hingga saat ini ada dua partai politik yang mendukung pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta pada 2022, yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat.
Sementara itu, partai koalisi pemerintah pusat cenderung menginginkan Pilkada DKI Jakarta diselenggarakan sesuai dengan Undang-Undang Pilkada yang berlaku saat ini, yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Baca juga: Soal Usung Anies Baswedan pada Pilkada DKI, PKS: Tunggu Keputusan DPP
Dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah Nomor 10 Tahun 2016 disebutkan bahwa Pilkada serentak akan dilaksanakan secara bersamaan pada 2024.
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 201 ayat 8 yang berbunyi:
"Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024."
Kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022, seperti Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, akan digantikan dengan pejabat pelaksana tugas (Plt) selama Pilkada belum digelar.
DPR dan Pemerintah tengah membahas rencana revisi UU Pemilu.
Baca juga: Dukung Pilkada Serentak 2024, Gerindra Tegaskan Bukan untuk Jegal Anies
Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa sebelumnya mengatakan, di dalam draf revisi RUU Pemilu, pelaksanaan Pilkada akan dilangsungkan pada 2022 dan 2023.
Penyelenggaraan Pilkada serentak ini lebih cepat dibandingkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, di mana Pilkada akan diselenggarakan serentak bersamaan dengan Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden 2024.