"Ya kalau di draf RUU Pemilu kita memang seperti itu ya, 2024 rencana Pilkada diserentakan itu dinormalkan. Jadi 2022 ada Pilkada, 2023 ada pilkada, dan nanti kalau diserentakan itu di 2027 Pilkada," kata Saan saat dihubungi, Senin (25/1/2021).
Baca juga: Menyoal Isu Pecah Kongsi Gerindra-Anies di Tengah Penanganan Covid-19
Dalam draf revisi diatur, Pilkada 2022 diselenggarakan di daerah yang sebelumnya menyelenggarakan Pilkada pada 2017.
Sementara itu, Pilkada 2023 diselenggarakan di daerah yang sebelumnya menyelenggarakan Pilkada pada 2018.
Khusus untuk tahun 2022, ada 101 daerah yang rencananya akan melangsungkan pilkada jika UU yang baru mengamanatkannya.
Salah satunya DKI Jakarta. Terakhir, Ibu Kota menggelar Pilkada pada 2017 sehingga masa jabatan Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria akan berakhir 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.