Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Pelanggaran UU Mata Uang dalam Kasus Pasar Muamalah Depok. . .

Kompas.com - 03/02/2021, 13:31 WIB
Ivany Atina Arbi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap pendiri jaringan Pasar Muamalah, Zaim Saidi, Selasa (2/2/2021) malam usai heboh soal penggunaan dinar dan dirham di Pasar Muamalah Depok, Jawa Barat.

"(Zaim Saidi kini) berstatus tersangka," ujar Karo Penmas Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono saat dihubungi, Rabu (3/2/2021). Perkembangan kasusnya akan disampaikan kemudian, imbuhnya.

Secara terpisah, Koordinator Pasar Muamalah, Catur Panggih, mengonfirmasi kabar mengenai ditangkapnya Zaim. Namun, ia irit bicara ketika dimintai komentar lebih lanjut.

Baca juga: Polisi Tangkap Pendiri Pasar Muamalah Depok yang Perkenalkan Dirham dan Dinar sebagai Alat Tukar

"Soal (penangkapan) itu saya belum bisa berkomentar. Klarifikasi (ke) penasehat hukumnya saja," kata Catur kepada Kompas.com, Rabu.

Keberadaan Pasar Muamalah di Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Depok, tersebut ramai diperbincangkan warganet di media sosial beberapa waktu belakangan.

Pasalnya, transaksi jual beli di pasar tersebut menggunakan dinar dan dirham, alih-alih mata uang sah di Republik Indonesia, yakni Rupiah.

Dinar dan dirham sendiri merupakan dua mata uang yang digunakan di sejumlah negara di jazirah Arab.

Baca juga: Viral Transaksi Pakai Dinar-Dirham di Pasar Muamalah Depok dan Tanggapan Otoritas. . .

Melanggar hukum

Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang melarang adanya transaksi menggunakan mata uang selain rupiah di Indonesia.

Bab X Pasal 33 poin 1a UU tersebut menuliskan bahwa setiap orang yang tidak menggunakan rupiah dalam bertransaksi yang mempunyai tujuan pembayaran dapat dikenakan pidana.

Pidana tersebut antara lain berupa kurungan penjara maksimal satu tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.

Di sisi lain, Bank Indonesia (BI) juga telah mengatur tentang kewajiban bertransaksi menggunakan rupiah melalui Peraturan BI No. 17/3/PBI/2015. Peraturan ini mulai berlaku sejak 1 Juli 2015.

Baca juga: Ternyata Dinar dan Dirham Pernah Ada di Pasar Muamalah Cipondoh, Ini Cerita Koordinatornya

Hanya ada beberapa transaksi yang dikecualikan dari wajib rupiah, yakni:

  • transaksi-transaksi dalam pelaksanaan APBN
  • perdagangan internasional
  • pembiayaan internasional yang dilakukan oleh para pihak yang salah satunya berkedudukan di luar negeri
  • kegiatan usaha bank dalam valuta asing yang dilakukan sesuai undang-undang yang mengatur mengenai perbankan dan perbankan syariah
  • transaksi surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah dalam valuta asing di pasar perdana dan pasar sekunder yang sudah diatur dengan undang-undang
  • transaksi lainnya dalam valuta asing yang dilakukan berdasarkan undang-undang

Sebelumnya, Lurah Tanah Baru Zakky Fauzan mengatakan, pasar tersebut beroperasi dua pekan sekali pada hari Minggu, dari pukul 07.00 WIB hingga 11.00 WIB.

Di pasar itu, barang-barang yang diperjualbelikan beraneka ragam, di antaranya "sandal nabi", parfum, makanan ringan, kue, madu, dan pakaian.

Zakky menyebut pendiri pasar muamalah tersebut tidak mengajukan izin beroperasi secara resmi kepada pihaknya.

"Ke kami tidak ada izin resmi," kata dia.

(Penulis: Vitoria Mantalean, Tsarina Maharani/ Editor: Sandro Gatra, Krisiandi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Pemprov DKI Resmi Angkat 421 CPNS menjadi PNS

Pemprov DKI Resmi Angkat 421 CPNS menjadi PNS

Megapolitan
Anak Perwira TNI yang Tewas Terpanggang di Lanud Halim Dipastikan Bukan Korban 'Bully'

Anak Perwira TNI yang Tewas Terpanggang di Lanud Halim Dipastikan Bukan Korban "Bully"

Megapolitan
Ulah Cabul Lansia di Depok: Remas Kemaluan Bocah hingga Berujung Tewas, Mengamuk Usai Dilabrak Orangtua Korban

Ulah Cabul Lansia di Depok: Remas Kemaluan Bocah hingga Berujung Tewas, Mengamuk Usai Dilabrak Orangtua Korban

Megapolitan
Benarkan Bocah 7 Tahun Mati Batang Otak usai Operasi Amandel, Pihak RS: Terjadi Hal yang Tak Diinginkan

Benarkan Bocah 7 Tahun Mati Batang Otak usai Operasi Amandel, Pihak RS: Terjadi Hal yang Tak Diinginkan

Megapolitan
CHR Sempat Bertemu Ayahnya Sebelum Ditemukan Tewas Terpanggang di Lanud Halim

CHR Sempat Bertemu Ayahnya Sebelum Ditemukan Tewas Terpanggang di Lanud Halim

Megapolitan
Kebakaran di SMAN 6 Jakarta yang Merenggut Nyawa, Sekuriti Tewas Keracunan Gas APAR Kedaluwarsa

Kebakaran di SMAN 6 Jakarta yang Merenggut Nyawa, Sekuriti Tewas Keracunan Gas APAR Kedaluwarsa

Megapolitan
Penjelasan RS Kartika Husada Bekasi soal Bocah Mati Batang Otak Usai Operasi Amandel

Penjelasan RS Kartika Husada Bekasi soal Bocah Mati Batang Otak Usai Operasi Amandel

Megapolitan
Udara Jakarta Masih Tidak Sehat Pagi Ini, Warga Direkomendasikan Pakai Masker

Udara Jakarta Masih Tidak Sehat Pagi Ini, Warga Direkomendasikan Pakai Masker

Megapolitan
Temuan 12 Senjata Api di Rumah Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo

Temuan 12 Senjata Api di Rumah Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo

Megapolitan
CCTV di TKP Anak Perwira TNI Ditemukan Tewas Mati Total

CCTV di TKP Anak Perwira TNI Ditemukan Tewas Mati Total

Megapolitan
Diduga Hendak Balap Liar, Remaja di Kembangan Tewas Tabrak Separator

Diduga Hendak Balap Liar, Remaja di Kembangan Tewas Tabrak Separator

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] KPK Temukan 12 Senpi di Rumah Dinas Syahrul Yasin Limpo | SMAN 6 Jaksel Kebakaran | Awal Musim Hujan Datang Lebih Lambat

[POPULER JABODETABEK] KPK Temukan 12 Senpi di Rumah Dinas Syahrul Yasin Limpo | SMAN 6 Jaksel Kebakaran | Awal Musim Hujan Datang Lebih Lambat

Megapolitan
7 Tempat Nongkrong di Sekitar Stasiun LRT Dukuh Atas

7 Tempat Nongkrong di Sekitar Stasiun LRT Dukuh Atas

Megapolitan
Gerak-gerik Anak Perwira TNI Terekam 4 Kamera CCTV Sebelum Tewas di Lanud Halim

Gerak-gerik Anak Perwira TNI Terekam 4 Kamera CCTV Sebelum Tewas di Lanud Halim

Megapolitan
Orangtua Bocah 7 Tahun yang Didiagnosis Mati Batang Otak Sebut Resume Medis Janggal

Orangtua Bocah 7 Tahun yang Didiagnosis Mati Batang Otak Sebut Resume Medis Janggal

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com