JAKARTA, KOMPAS.com - Rizieq Shihab, melalui kuasa hukumnya Alamsyah Hanafiah, mengajukan gugatan praperadilan atas penangkapan dan penahanan Rizieq terkait kasus kerumunan dan penghasutan di Petamburan, Jakarta Pusat, pada November tahun lalu.
Tim kuasa hukum Rizieq menilai penahanan Rizieq dengan berdasarkan pada Pasal 160 KUHP tidak relevan dan menyimpang dari ketentuan hukum acara pidana.
"Di mana peristiwa hukum yang terjadi adalah peristiwa hukum pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, tapi dibawa ke hukum pidana kejahatan Pasal 160 KUHP," kata Alamsyah, Rabu (3/2/2021) siang.
Baca juga: 16 Jaksa Ditunjuk untuk Sidangkan Kasus-kasus Rizieq Shihab
Rizieq sebelumnya telah mengajukan gugatan praperadilan terkait statusnya sebagai tersangka untuk kasus yang sama. Namun, gugatannya telah ditolak hakim.
Alamsyah menjelaskan, polisi telah mencampur aduk antara peraturan hukum yang bersifat khusus dan umum.
Kuasa hukum Rizieq Shihab juga beralasan, surat penahanan dan penangkapan Rizieq berasal dari dua surat perintah penyidikan.
"Di dalam KUHP hanya mengenal asas satu. Satu surat perintah penyidikan, satu surat penangkapan, kemudian penahanan juga begitu. Di situ (penahanan dan penangkapan Rizieq) tidak, terbalik," ujar Alamsyah.
Alamsyah menambahkan, polisi mengeluarkan dua surat penyidikan dan satu surat penahanan pada penahanan Rizieq Shihab. Menurut dia, kemunculan satu surat penahanan dari dua surat penyidikan menjadi dasar kekaburan atau ketidakjelasan penangkapan dan penahanan Rizieq Shihab.
"Jadi kesimpulanya apa, Habib Rizieq ditahan dalam surat perintah penyidikan yang mana? Karena ada dua nomor tanggal berbeda. Penangkapan juga gitu, dia ditangkap itu berdasarkan surat perintah penyidikan yang mana?" ujar Alamsyah.
"Jadi yang kami gugat kenapa ada dua surat perintah penyidikan, melahirkan satu surat penangkapan dan penahanan, berarti di sini kan ada penyimpangan dari KUHP, pernyimpangan dari protap Kapolri," tambah Alamsyah.
Gugatan praperadilan atas penangkapan dan penahanan Rizieq itu telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel.
Pihak tergugat adalah penyidik Bareskrim Polri Cq penyidik Polda Metro Jaya.
Rizieq Shihab sebelumnya telah mengajukan gugatan praperadilan terkait statusnya sebagai tersangka untuk kasus yang sama. Hakim tunggal yang menangani gugatannya itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Akhmad Sahyuti, telah menolak permohonan gugatan praperadilan itu.
Baca juga: Polri Sebut Kondisi Rizieq Shihab Baik dan Sehat
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," kata Sahyuti saat membacakan putusan di PN Jakarta selatan pada 12 Januari lalu.
Sahyuti menilai rangkaian penyidikan oleh kepolisian terkait kerumunan di rumah Rizieq di Jalan Petamburan, Jakarta Pusat, pada November lalu sudah sah.
Sayuti mengatakan, peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan oleh penyidik telah sesuai aturan.
"Menimbang bahwa dari alat bukti saksi dan para ahli serta barang bukti di atas maka hakim berpendapat penetapan tersangka telah didukung dengan alat bukti yang sah," kata Sayuti.
Dengan begitu, Sayuti mengatakan, permohonan dari pihak Rizieq tak beralasan menurut hukum dan harus ditolak.
Sahyuti juga menegaskan, penyidik telah mendapatkan bukti-bukti dan menerima keterangan dari sejumlah ahli sebelum menetapkan tersangka. Penyidik Polda Metro Jaya, lanjutnya, berkesimpulan acara Rizieq di Petamburan melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.