JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum tersangka kasus penghasutan dan kerumunan Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah mengatakan, penahanan kliennya hanyalah akal-akalan polisi.
Penangkapan dan penahanan oleh polisi dianggap tim kuasa hukum hanya mengekang Rizieq agar tak bisa pergi.
"Habib Rizieq ini kan ditahan dengan Pasal 160 KUHP, itu intinya penghasutan, menghasut orang untuk membuat kejahatan bukan materi berkerumun dalam UU Covid-19. Ini kan akal-akalan untuk menahan Habib Rizieq aja bukan penahanan sesungguhnya," ujar Alamsyah dalam rekaman suara yang diterima, Rabu (3/2/2021).
Baca juga: Menilik 4 Kasus Rizieq Shihab: dari Baru Dilaporkan hingga Sudah Dilimpahkan ke Jaksa
Menurut dia, polisi bertindak tidak etis karena menangkap Rizieq Shihab saat kliennya datang untuk menjalani pemeriksaan.
Alamsyah mengatakan, saat itu Rizieq datang ke Polda Metro Jaya tanpa dipanggi polisi dan hanya didampingi oleh kuasa hukumnya, Munarman.
"Tiba-tiba dua jam di Polda Metro Jaya, dibuatkan surat perintah penangkapan. Dia menyerahkan diri untuk diperiksa, tapi di-BAP tiba-tiba ditangkap. Pengertian ditangkap ini kan harus di luar kantor polisi. Itu yang saya maksud," kata Alamsyah.
Menurut dia, penangkapan Rizieq Shihab di Polda Metro Jaya tidak tepat. Ia menganggap penangkapan Rizieq melanggar hak asasi manusia.
Rizieq Shihab melalui tim kuasa hukumnya kembali melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan tersebut terkait penangkapan dan penahanan Rizieq.
Baca juga: Rizieq Shihab Dilaporkan soal Lahan Pesantren, FPI: Itu Grand Design untuk Kerjai Kami
Tim kuasa hukum Rizieq Shihab menganggap penahanan Rizieq dengan pasal 160 KUHP tidak relevan dan menyimpang dari ketentuan hukum acara pidana.
"Di mana peristiwa hukum yang terjadi adalah peristiwa hukum pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, tapi dibawa kehukun pidana kejahatan pasal 160 KUHP," kata Alamsyah.
Alamsyah mengatakan, polisi dianggap mencampur aduk antara peraturan hukum yang bersifat khusus dan peraturan bersifat umum.
Tim kuasa hukum Rizieq Shihab juga beralasan surat penahanan dan penangkapan Rizieq berasal dari dua surat perintah penyidikan.
"Di dalam KUHP hanya mengenal azas satu. Satu surat perintah penyidikan, satu surat penangkapan, kemudian penahanan juga begitu. Di situ (penahanan dan penangkapan Rizieq) tidak, terbalik," ujar Alamsyah.
Alamsyah mengatakan, polisi mengeluarkan dua surat penyidikan dan satu surat penahanan pada penahanan Rizieq Shihab.
Baca juga: Kasus Kontroversi Swab Test, Bima Arya Ditanya Kronologi Rizieq Shihab Dirawat di RS Ummi