Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Sebut Penangkapan Rizieq Shihab Hanya Akal-akalan Polisi

Kompas.com - 03/02/2021, 15:12 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum tersangka kasus penghasutan dan kerumunan Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah mengatakan, penahanan kliennya hanyalah akal-akalan polisi.

Penangkapan dan penahanan oleh polisi dianggap tim kuasa hukum hanya mengekang Rizieq agar tak bisa pergi.

"Habib Rizieq ini kan ditahan dengan Pasal 160 KUHP, itu intinya penghasutan, menghasut orang untuk membuat kejahatan bukan materi berkerumun dalam UU Covid-19. Ini kan akal-akalan untuk menahan Habib Rizieq aja bukan penahanan sesungguhnya," ujar Alamsyah dalam rekaman suara yang diterima, Rabu (3/2/2021).

Baca juga: Menilik 4 Kasus Rizieq Shihab: dari Baru Dilaporkan hingga Sudah Dilimpahkan ke Jaksa

Menurut dia, polisi bertindak tidak etis karena menangkap Rizieq Shihab saat kliennya datang untuk menjalani pemeriksaan.

Alamsyah mengatakan, saat itu Rizieq datang ke Polda Metro Jaya tanpa dipanggi polisi dan hanya didampingi oleh kuasa hukumnya, Munarman.

"Tiba-tiba dua jam di Polda Metro Jaya, dibuatkan surat perintah penangkapan. Dia menyerahkan diri untuk diperiksa, tapi di-BAP tiba-tiba ditangkap. Pengertian ditangkap ini kan harus di luar kantor polisi. Itu yang saya maksud," kata Alamsyah.

Menurut dia, penangkapan Rizieq Shihab di Polda Metro Jaya tidak tepat. Ia menganggap penangkapan Rizieq melanggar hak asasi manusia.

Rizieq Shihab melalui tim kuasa hukumnya kembali melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan tersebut terkait penangkapan dan penahanan Rizieq.

Baca juga: Rizieq Shihab Dilaporkan soal Lahan Pesantren, FPI: Itu Grand Design untuk Kerjai Kami

Tim kuasa hukum Rizieq Shihab menganggap penahanan Rizieq dengan pasal 160 KUHP tidak relevan dan menyimpang dari ketentuan hukum acara pidana.

"Di mana peristiwa hukum yang terjadi adalah peristiwa hukum pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, tapi dibawa kehukun pidana kejahatan pasal 160 KUHP," kata Alamsyah.

Alamsyah mengatakan, polisi dianggap mencampur aduk antara peraturan hukum yang bersifat khusus dan peraturan bersifat umum.

Tim kuasa hukum Rizieq Shihab juga beralasan surat penahanan dan penangkapan Rizieq berasal dari dua surat perintah penyidikan.

"Di dalam KUHP hanya mengenal azas satu. Satu surat perintah penyidikan, satu surat penangkapan, kemudian penahanan juga begitu. Di situ (penahanan dan penangkapan Rizieq) tidak, terbalik," ujar Alamsyah.

Alamsyah mengatakan, polisi mengeluarkan dua surat penyidikan dan satu surat penahanan pada penahanan Rizieq Shihab.

Baca juga: Kasus Kontroversi Swab Test, Bima Arya Ditanya Kronologi Rizieq Shihab Dirawat di RS Ummi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com