JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap pendiri Pasar Muamalah di Depok, Zaim Saidi, pada Selasa (2/2/2021) malam.
Kabar penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono.
"Benar, semalam ditangkap," kata Rusdi saat dihubungi, Rabu (3/2/2021).
Bagaimana kronologi terbongkarnya keberadaan Pasar Muamalah di Depok hingga berujung penetapan tersangka sang pendiri?
Baca juga: Bareskrim Polri Tangkap Pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi
Keberadaan Pasar Muamalah di Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Depok, Jawa Barat, mulanya ramai diperbincangkan warganet di media sosial. Pasar tersebut diketahui tidak menerima transaksi menggunakan mata uang rupiah, tetapi menggunakan koin dinar dan dirham.
Perlu diketahui bahwa dinar dan dirham merupakan dua mata uang yang digunakan di sejumlah negara di jazirah Arab.
Lurah Tanah Baru Zakky Fauzan menjelaskan, pasar tersebut beroperasi dua pekan sekali pada hari Minggu. Pasar yang berbentuk ruko itu buka mulai pukul 07.00 WIB hingga 11.00 WIB.
Barang-barang yang diperjualbelikan pun beragam, di antaranya "sandal nabi", parfum, makanan ringan, kue, madu, dan pakaian.
Baca juga: Viral Transaksi Pakai Dinar-Dirham di Pasar Muamalah Depok dan Tanggapan Otoritas. . .
Aparat pemerintah pun sudah menelusuri informasi praktik jual beli menggunakan koin dinar dan dirham di pasar tersebut.
"Hasil penelusuran dengan Babinsa dan Bimaspol serta informasi dari lingkungan, terindikasi memang ada transaksi secara muamalah di situ," ujar Zakky Fauzan ketika dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (28/1/2021).
Menurut Zakky, pasar yang didirikan oleh Zaim itu tidak pernah mengajukan izin operasional secara resmi kepada pemerintah.
"Ke kami tidak ada izin resmi," kata Zakky.