Pasar Muamalah diketahui bukan baru buka tahun ini. Apabila dilacak dari riwayat digitalnya, pemberitaan dan publikasi tentang Pasar Muamalah sudah ada sejak tahun 2016.
Namun, menurut Zakky, keberadaan Pasar Muamalah mulai ramai diperbincangkan publik baru-baru ini karena menerima transaksi dinar dan dirham.
Padahal, Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 17/3/PBI/2015 telah mengatur tentang kewajiban transaksi menggunakan rupiah. Aturan tersebut berlaku sejak 1 Juli 2015.
Baca juga: Viral Transaksi Pakai Dinar dan Dirham, BI: Cuma Rupiah Alat Pembayaran yang Sah di NKRI!
Beleid ini bertujuan untuk menegakkan penggunaan rupiah serta mendukung stabilitas ekonomi makro. Hanya ada beberapa transaksi yang dikecualikan dari wajib rupiah, dilansir dari Kontan, yakni:
1) transaksi-transaksi dalam pelaksanaan APBN
2) perdagangan internasional
3) pembiayaan internasional yang dilakukan oleh para pihak yang salah satunya berkedudukan di luar negeri
4) kegiatan usaha bank dalam valuta asing yang dilakukan sesuai undang-undang yang mengatur mengenai perbankan dan perbankan syariah
5) transaksi surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah dalam valuta asing di pasar perdana dan pasar sekunder yang sudah diatur dengan undang-undang
6) transaksi lainnya dalam valuta asing yang dilakukan berdasarkan undang-undang.
Setelah informasi keberadaan Pasar Muamalah beredar viral di media sosial, Bank Indonesia pun angkat bicara.
Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono menegaskan bahwa mata uang rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia sesuai Pasal 23 B UUD 1945 jo. Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang.
Baca juga: Diminta BI Turunkan Suku Bunga, Ini Respons Bank Mandiri
"Seiring dengan adanya indikasi penggunaan alat pembayaran selain rupiah di masyarakat, Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," kata Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono dalam siaran pers, Kamis (28/1/2021).
Oleh karena itu, Erwin mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dan menghindari transaksi pembayaran menggunakan mata uang selain rupiah.
"Dalam hal ini kami menegaskan bahwa dinar, dirham, atau bentuk-bentuk lainnya selain uang rupiah bukan merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI," papar Erwin.