Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Ditangkapnya Zaim Saidi, Berawal dari Transaksi Dinar-Dirham di Pasar Muamalah Depok

Kompas.com - 03/02/2021, 15:18 WIB
Rindi Nuris Velarosdela

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap pendiri Pasar Muamalah di Depok, Zaim Saidi, pada Selasa (2/2/2021) malam.

Kabar penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono.

"Benar, semalam ditangkap," kata Rusdi saat dihubungi, Rabu (3/2/2021).

Bagaimana kronologi terbongkarnya keberadaan Pasar Muamalah di Depok hingga berujung penetapan tersangka sang pendiri?

Baca juga: Bareskrim Polri Tangkap Pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi

28 Januari 2021

Keberadaan Pasar Muamalah di Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Depok, Jawa Barat, mulanya ramai diperbincangkan warganet di media sosial. Pasar tersebut diketahui tidak menerima transaksi menggunakan mata uang rupiah, tetapi menggunakan koin dinar dan dirham.

Perlu diketahui bahwa dinar dan dirham merupakan dua mata uang yang digunakan di sejumlah negara di jazirah Arab.

Lurah Tanah Baru Zakky Fauzan menjelaskan, pasar tersebut beroperasi dua pekan sekali pada hari Minggu. Pasar yang berbentuk ruko itu buka mulai pukul 07.00 WIB hingga 11.00 WIB.

Barang-barang yang diperjualbelikan pun beragam, di antaranya "sandal nabi", parfum, makanan ringan, kue, madu, dan pakaian.

Baca juga: Viral Transaksi Pakai Dinar-Dirham di Pasar Muamalah Depok dan Tanggapan Otoritas. . .

Aparat pemerintah pun sudah menelusuri informasi praktik jual beli menggunakan koin dinar dan dirham di pasar tersebut.

"Hasil penelusuran dengan Babinsa dan Bimaspol serta informasi dari lingkungan, terindikasi memang ada transaksi secara muamalah di situ," ujar Zakky Fauzan ketika dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (28/1/2021).

Menurut Zakky, pasar yang didirikan oleh Zaim itu tidak pernah mengajukan izin operasional secara resmi kepada pemerintah.

"Ke kami tidak ada izin resmi," kata Zakky.

Pasar Muamalah diketahui bukan baru buka tahun ini. Apabila dilacak dari riwayat digitalnya, pemberitaan dan publikasi tentang Pasar Muamalah sudah ada sejak tahun 2016.

Namun, menurut Zakky, keberadaan Pasar Muamalah mulai ramai diperbincangkan publik baru-baru ini karena menerima transaksi dinar dan dirham.

Padahal, Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 17/3/PBI/2015 telah mengatur tentang kewajiban transaksi menggunakan rupiah. Aturan tersebut berlaku sejak 1 Juli 2015.

Baca juga: Viral Transaksi Pakai Dinar dan Dirham, BI: Cuma Rupiah Alat Pembayaran yang Sah di NKRI!

Beleid ini bertujuan untuk menegakkan penggunaan rupiah serta mendukung stabilitas ekonomi makro. Hanya ada beberapa transaksi yang dikecualikan dari wajib rupiah, dilansir dari Kontan, yakni:
1) transaksi-transaksi dalam pelaksanaan APBN
2) perdagangan internasional
3) pembiayaan internasional yang dilakukan oleh para pihak yang salah satunya berkedudukan di luar negeri
4) kegiatan usaha bank dalam valuta asing yang dilakukan sesuai undang-undang yang mengatur mengenai perbankan dan perbankan syariah
5) transaksi surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah dalam valuta asing di pasar perdana dan pasar sekunder yang sudah diatur dengan undang-undang
6) transaksi lainnya dalam valuta asing yang dilakukan berdasarkan undang-undang.

Setelah informasi keberadaan Pasar Muamalah beredar viral di media sosial, Bank Indonesia pun angkat bicara.

Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono menegaskan bahwa mata uang rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia sesuai Pasal 23 B UUD 1945 jo. Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang.

Baca juga: Diminta BI Turunkan Suku Bunga, Ini Respons Bank Mandiri

"Seiring dengan adanya indikasi penggunaan alat pembayaran selain rupiah di masyarakat, Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," kata Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono dalam siaran pers, Kamis (28/1/2021).

Oleh karena itu, Erwin mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dan menghindari transaksi pembayaran menggunakan mata uang selain rupiah.

"Dalam hal ini kami menegaskan bahwa dinar, dirham, atau bentuk-bentuk lainnya selain uang rupiah bukan merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI," papar Erwin.

 29 Januari 2021

Salah satu pedagang di Pasar Muamalah bernama Anto menjelaskan sedikit mengenai pasar tersebut. Menurut Anto, pasar tersebut tidak membatasi transaksi hanya menggunakan dinar dan dirham.

Bahkan, pembeli masih bisa menggunakan mata uang rupiah.

"Di sini sebagai pasar kan membebaskan pakai, apa. Konsepnya kebebasan saja. Pakai apa saja. Bebas saja. Mau (alat tukar) apa saja, bebas," ujar Anto kepada wartawan, Jumat (29/1/2021).

"Semuanya bisa, apa pun boleh. (Rupiah) bisa, tidak harus pakai koin dinar dan dirham," ia menambahkan.

Baca juga: Kata Pedagang, Selain Koin Dinar dan Dirham, Pasar Muamalah Depok Terima Rupiah dan Barter

Anto menambahkan, transaksi secara barter juga diperkenankan, terlebih bagi para pembeli yang tidak memiliki uang.

Anto juga membenarkan bahwa pasar muamalah ini digelar tanpa penarikan sewa. Selain itu, tidak ada syarat tertentu yang harus dipenuhi pedagang.

"Syarat tidak ada. Di sini kan bebas, bebas sewa, tidak dipungut biaya. Dari kalangan mana saja mereka boleh dagang," kata dia.

2 Februari 2021

Hampir sepekan berselang sejak viralnya informasi keberadaan Pasar Muamalah, Bareskrim Polri menangkap Zaim Saidi. Penangkapan Zaim juga dibenarkan oleh Koordinator Pasar Muamalah, Catur Panggih.

"Iya (ditangkap). Saya soal itu tidak tahu detailnya," kata Catur kepada Kompas.com, Rabu.

"Soal (penangkapan) itu saya belum bisa berkomentar. Nggak ada komentar soalnya saya belum tahu. Klarifikasi penasehat hukumnya saja. Saya nggak bisa," ujar dia.

Baca juga: Ditangkap Polisi, Pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi Berstatus Tersangka

Status Zaim Saidi bahkan sudah dinaikkan menjadi tersangka. Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan mengatakan, Zaim disangkakan dengan Pasal 9 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 33 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

"Ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah," kata Ramadhan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (3/2/2021).

Zaim ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai inisiator dan penyedia lapak Pasar Muamalah. Dia juga menjadi pengelola dan wakala induk tempat penukaran mata uang rupiah ke dinar atau dirham.

"Sekaligus sebagai pengelola dan sebagai wakala induk, yaitu tempat menukarkan Rupiah menjadi dinar atau dirham yang digunakan sebagai alat tukar jual beli di pasar muamalah," ujar Ramadhan.

Berdasarkan penyidikan sementara, Pasar Muamalah diketahui sudah beroperasi sejak tahun 2014. Saat ini, penyidik Dirtipideksus Bareskrim Polri juga telah memeriksa sejumlah saksi yang berperan dalam perdagangan di pasar muamalah.

"Telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang berperan dalam pelaksanaan perdagangan, yaitu pengawas, pedagang, dan pemilik lapak," tutur Ramadhan.

 

(Penulis : Vitorio Mantalean, Fika Nurul Ulya, Tsarina Maharani/ Editor : Sandro Gatra, Erlangga Djumena, Egidius Patnistik, Krisiandi)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Sambangi Rusun Muara Baru Usai Jadi Wapres Terpilih, Warga: Ganteng Banget!

Gibran Sambangi Rusun Muara Baru Usai Jadi Wapres Terpilih, Warga: Ganteng Banget!

Megapolitan
Sespri Iriana Jokowi hingga Farhat Abbas Daftar Penjaringan Cawalkot Bogor dari Partai Gerindra

Sespri Iriana Jokowi hingga Farhat Abbas Daftar Penjaringan Cawalkot Bogor dari Partai Gerindra

Megapolitan
Pria Terseret 150 Meter saat Pertahankan Mobil dari Begal di Bogor

Pria Terseret 150 Meter saat Pertahankan Mobil dari Begal di Bogor

Megapolitan
Mangkirnya Terduga Penipu Beasiswa S3 Filipina, Terancam Dijemput Paksa Apabila Kembali Abai

Mangkirnya Terduga Penipu Beasiswa S3 Filipina, Terancam Dijemput Paksa Apabila Kembali Abai

Megapolitan
Apesnya Anggota Polres Jaktim: Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi, padahal Tengah Antar Mobil Teman

Apesnya Anggota Polres Jaktim: Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi, padahal Tengah Antar Mobil Teman

Megapolitan
Tak Kapok Pernah Dibui, Remaja Ini Rampas Ponsel di Jatiasih dan Begal Motor di Bantargebang

Tak Kapok Pernah Dibui, Remaja Ini Rampas Ponsel di Jatiasih dan Begal Motor di Bantargebang

Megapolitan
14 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari Per 24 April 2024

14 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari Per 24 April 2024

Megapolitan
BPBD DKI: Waspada Banjir Rob di Pesisir Jakarta pada 25-29 April 2024

BPBD DKI: Waspada Banjir Rob di Pesisir Jakarta pada 25-29 April 2024

Megapolitan
Bocah 7 Tahun di Tangerang Dibunuh Tante Sendiri, Dibekap Pakai Bantal

Bocah 7 Tahun di Tangerang Dibunuh Tante Sendiri, Dibekap Pakai Bantal

Megapolitan
Tiktoker Galihloss Terseret Kasus Penistaan Agama, Ketua RW: Orangtuanya Lapor Anaknya Ditangkap

Tiktoker Galihloss Terseret Kasus Penistaan Agama, Ketua RW: Orangtuanya Lapor Anaknya Ditangkap

Megapolitan
Warga Rusun Muara Baru Antusias Tunggu Kedatangan Gibran Usai Penetapan KPU

Warga Rusun Muara Baru Antusias Tunggu Kedatangan Gibran Usai Penetapan KPU

Megapolitan
Pembatasan Kendaraan Dianggap Bisa Kurangi Macet Jakarta, Asalkan Transportasi Publik Baik

Pembatasan Kendaraan Dianggap Bisa Kurangi Macet Jakarta, Asalkan Transportasi Publik Baik

Megapolitan
Buang Pepaya karena Sepi Pembeli, Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Rugi Besar

Buang Pepaya karena Sepi Pembeli, Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Rugi Besar

Megapolitan
Gara-gara Sakit Hati, Seorang Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Gara-gara Sakit Hati, Seorang Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Harga Pepaya di Pasar Induk Kramatjati Anjlok, Pedagang: Tombok Terus

Harga Pepaya di Pasar Induk Kramatjati Anjlok, Pedagang: Tombok Terus

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com