TANGERANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Banten, telah menerima tersangka dan berkas kasus tindak pidana kepabeanan dan penyelundupan sepeda motor Harley Davidson yang dilakukan dua mantan petinggi PT Garuda Indonesia.
"Kami baru saja menerima tersangka serta berkas kasus tersebut dari Kejaksaan Tinggi Banten," kata Kasi Intelijen Kejari Kota Tangerang Bayu Probo Sutopo, Rabu (3/1/2021).
"Tersangkanya, yaitu (mantan) Direktur Utama PT Garuda Indonesia dengan inisial IGN dan Direktur Operasional PT Garuda Indonesia inisial IJ," lanjut Bayu.
Baca juga: Penyelundupan Harley, Erick Thohir Pecat 5 Direksi Garuda Indonesia
Kedua tersangka mendatangkan 15 boks berisi bagian-bagian motor Harley Davidson dan dua sepeda Brompton secara ilegal tahun 2019. Bayu mengatakan, saat ini jaksa penuntut umum (JPU) sedang memastikan apakah kedua tersangka tersebut memang benar orang yang melakukan tindak pidana itu.
"Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa. (Lalu) saat ini sedang dilakukan pengecekkan barang bukti. Apakah yang ada dalam berkas perkara tersebut, barang buktinya lengkap," papar Bayu.
Dua mantan petinggi PT Garuda Indonesia itu disangkakan melanggar UU No 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
"Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara," ujar Bayu.
Bayu menambahkan, IGN dan IJ belum diputuskan akan dimasukkan ke dalam rumah tahanan.
"Tergantung tim JPU. Apakah akan dilakukan penahanan di sini, di rumah tahanan, atau tahanan kota," ujar dia.
Bayu mengaku bahwa jadwal sidang IGN dan IJ akan ditetapkan setelah Kejari Kota Tangerang menyerahkan pemberkasan kasus kepada Pengadilan Negeri Kota Tangerang.
Kasus itu bermula saat pesawat baru yang dibeli PT Garuda Indonesia mendarat di hanggar milik PT Garuda Maintenance Facility (GMF) Bandara Soekarno-Hatta. Petugas Bea dan Cukai menemukan sejumlah barang mewah di lambung pesawat dengan nomor penerbangan GA9721 jenis Airbus A330-900 Neo itu.
Para petugas menemukan onderdil motor Harley Davidson dan sepeda Bromptom ilegal di bagasi pesawat yang baru datang dari pabrik Airbus di Perancis tersebut.
Baca juga: Berkaca Kasus Penyelundupan Harley, Demokrat Tantang Erick Thohir Lakukan Ini
Penyidik Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan kemudian menyatakan IGN terlibat menyelundupkan Harley dan Brompton pada kasus itu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.