Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kondisi Pasar Muamalah Depok Pasca-penangkapan Si Pemilik, Zaim Saidi

Kompas.com - 03/02/2021, 15:29 WIB
Ivany Atina Arbi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Suasana berbeda terlihat di "Pasar Muamalah", Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Depok, Jawa Barat, pada Rabu (3/2/2021).

Pasar yang sejatinya merupakan ruko tersebut sepi lantaran pemiliknya, Zaim Saidi, ditangkap oleh pihak kepolisian pada malam sebelumnya.

Berdasarkan pantauan Tribun Jakarta, garis polisi tampak terpasang di bagian depan ruko. Garis berwarna kuning-hitam tersebut membentang sepanjang lebih kurang lima meter.

Sejumlah orang di sekitar lokasi mengaku tidak mengetahui kapan persisnya penyegelan dilakukan.

Baca juga: Polisi Tangkap Pendiri Pasar Muamalah Depok yang Perkenalkan Dirham dan Dinar sebagai Alat Tukar

"Enggak tahu (kapan persisnya), Mas. Pagi-pagi sudah ada itu (garis polisi) di situ," ujar salah satu pengemudi ojek yang enggan disebut namanya di lokasi, Rabu pagi.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dilaporkan menangkap Zaim Saidi pada Selasa (2/2/2021) malam dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu dikonfirmasi oleh Karo Penmas Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, Rabu.

"(Zaim Saidi kini) berstatus tersangka," kata Rusdi yang enggan memberi keterangan lebih lanjut terkait penangkapan tersebut.

"Perkembangan nanti akan disampaikan," imbuhnya.

Baca juga: Kronologi Ditangkapnya Zaim Saidi, Berawal dari Transaski Dinar-Dirham di Pasar Muamalah Depok

Viral karena bertransaksi menggunakan dinar-dirham

Keberadaan Pasar Muamalah di Depok tersebut ramai diperbincangkan warganet di media sosial beberapa waktu belakangan lantaran mengakomodasi transaksi jual beli menggunakan dinar dan dirham.

Dinar dan dirham sendiri merupakan dua mata uang yang digunakan di sejumlah negara di jazirah Arab.

Sementara itu, sejumlah peraturan yang berlaku di Indonesia melarang adanya transaksi menggunakan mata uang selain rupiah.

Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Baca juga: Dugaan Pelanggaran UU Mata Uang dalam Kasus Pasar Muamalah Depok. . .

Bab X Pasal 33 poin 1a UU tersebut menuliskan bahwa setiap orang yang tidak menggunakan rupiah dalam bertransaksi yang mempunyai tujuan pembayaran dapat dikenakan pidana.

Pidana tersebut antara lain berupa kurungan penjara maksimal satu tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Megapolitan
Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Megapolitan
Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com