Di sisi lain, Bank Indonesia (BI) juga telah mengatur tentang kewajiban bertransaksi menggunakan rupiah melalui Peraturan BI No. 17/3/PBI/2015. Peraturan ini mulai berlaku sejak 1 Juli 2015.
Hanya ada beberapa transaksi yang dikecualikan dari wajib rupiah, yakni:
Baca juga: Ternyata Dinar dan Dirham Pernah Ada di Pasar Muamalah Cipondoh, Ini Cerita Koordinatornya
Sebelumnya, Lurah Tanah Baru Zakky Fauzan mengatakan, pasar tersebut beroperasi dua pekan sekali pada hari Minggu.
Pasar buka dari pukul 07.00 WIB hingga 11.00 WIB.
Di pasar itu, barang-barang yang diperjualbelikan beraneka ragam, di antaranya "sandal nabi", parfum, makanan ringan, kue, madu, dan pakaian.
Zakky menyebutkan, pengelola pasar tidak mengajukan izin beroperasi secara resmi kepada pihaknya.
"Ke kami tidak ada izin resmi," kata dia. (Tribun Jakarta/Dwi Putra Kesuma)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Pemilik Ditangkap, Garis Polisi Terpampang di Pasar Muamalah Depok: Transaksi Pakai Dinar dan Dirham.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.