JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat menolak eksepsi atau nota keberatan kuasa hukum John Kei, tersangka kasus pembunuhan berencana dan pengeroyokan terhadap seorang anak buah Nus Kei.
Majelis hakim menyatakan, dakwaan jaksa penuntut umum atas John telah sesuai aturan yang berlaku.
"Memutuskan menolak nota keberatan dari terdakwa yang diajukan kuasa hukum," kata Hakim Ketua, Yulisar SH, MH, dalam persidagan saat membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (3/2/2021).
Karena itu, proses hukum kasus tersebut akan terus bergulir. Hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan pemeriksaan perkara.
Baca juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Nota Keberatan John Kei karena Berisi Asumsi
Sidang selanjutnya pun akan digelar pada Rabu pekan depan.
Dalam sidang pada 20 Januari lalu, tim kuasa hukum John Kei menyampaikan keberatan atas dakwaan jaksa penuntut terhadap John. Kuasa hukum membantah seluruh dakwaan yang dijatuhkan jaksa penuntut dan meminta John dibebaskan.
"Kami penasehat hukum (meminta) kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk mengambil putusan menyatakan dakwaan penuntut umum sebagai dakwaan yang dinyatakan batal atau setidak-tidaknya tidak diterima," kata salah seorang penasihat hukum John Kei saat membacakan eksepsi.
Mereka beralasan, dakwaan terhadap John tidak masuk akal, kabur, dan bersifat labelling.
John Kei didakwa dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman penjara 20 tahun atau kematian dalam kasus pembunuhan seorang anak buah Nus Kei, Yustus Corwing.
Baca juga: Kuasa Hukum Nilai Dakwaan terhadap John Kei Tak Masuk Akal
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.