JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polda Metro Jaya akan melayangkan pemanggilan kedua terhadap Marco Kusumawijaya, yang pernah menjadi anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta bagi Gubernur Anies Baswedan.
Polisi hendak memeriksa Marco sebagai saksi terkait pelaporan dugaan tindakan pencemaran nama baik.
Pemanggilan kedua itu akan dilakukan karena Marco tidak menghadiri pemeriksaan pada Rabu (3/2/2021) kemarin.
Baca juga: Marco Kusumawijaya Mundur dari TGUPP, Anies: Pekerjaannya Sudah Tuntas
"Sedang disiapkan untuk panggilan keduanya (kepada Marco)," kata Kanit V Subdit IV Tipid Siber Polda Metro Jaya, Kompol Immanuel P Lumbantobing kepada wartawan, Kamis.
Imannuel mengatakan, pihaknya tak mengetahui alasan ketidakhadiran Marco dalam pemanggilan kemarin. Menurut Imannuel, Marco tak menyampaikan alasan ketidakhadirannya.
"Iya, belum ada (alasan ketidakhadiran)," kata Imannuel.
Marco dilaporkan seseorang bernama Masco Afrianto Lumbantobing tanggal 4 Desember 2020. Pelaporan itu berkaitan dengan dugaan ujaran kebencian mengandung SARA (suku, agama, rasa, dan antargolongan).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.