Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siap-siap, Sistem Ganjil Genap Mobil dan Motor Diterapkan di Kota Bogor

Kompas.com - 04/02/2021, 19:32 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyampaikan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tidak akan meniru rencana Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang akan menerapkan lockdwon akhir pekan.

Bima mengatakan, Pemkot Bogor saat ini justru mengambil kebijakan dengan menerapkan sistem ganjil genap di akhir pekan untuk mengurangi mobilitas warga.

Bima berharap, dengan sistem ganjil genap itu, mobilitas warga dapat ditekan dan penyebaran kasus Covid-19 di wilayahnya bisa menurun.

"Tidak ada lockdown, yang ada adalah pengawasan ketat aktivitas warga. Kita nggak mungkin menyekat Kota Bogor total. Karena itu metode ganjil genap direncanakan untuk mobilitas warga," ucap Bima, Kamis (4/2/2021).

Baca juga: Tak Efektifnya PPKM hingga Pemkot Bogor Berlakukan Ganjil Genap demi Batasi Mobilitas Warga

Bima menyebut, kebijakan ganjil genap itu diambil mengingat kasus Covid-19 di wilayahnya terus meningkat.

Ia menuturkan, saat ini Pemkot Bogor bersama Polresta Bogor Kota masih melakukan sosialisasi selama dua hari ke depan terkait kebijakan tersebut.

Sehingga, kata Bima, ganjil genap baru mulai diterapkan pada hari Sabtu, pekan ini.

Aturan ganjil genap itu tidak berlaku bagi kendaraan yang mengangkut barang logistik maupun sembako.

"Artinya hanya mobil yang akhirnya genap dibolehkan di hari tanggal genap. Perlu ada proses sosialisasi, hari ini akan disosialisasikan, sehingga Sabtu Minggu seluruh mobil bisa mematuhi ini," jelasnya.

Baca juga: Pemkot Bogor Terapkan Sistem Ganjil Genap Mobil dan Motor Akhir Pekan Mulai Sabtu Ini

"Sabtu tanggal 6, artinya hanya mobil genap. Jadi Sabtu yang plat nomornya ganjil nggak diperkenankan. Ini memerlukan konsentrasi yang luar biasa. Ini untuk mengurangi mobilitas warga," lanjut Bima.

Sementara itu, Kepala Polresta Bogor Kota Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro mengatakan, kepolisian akan melakukan pemeriksaan kendaraan di sejumlah ruas jalan protokol.

Petugas nantinya akan meminta pengendara roda dua maupun roda empat untuk memutarbalik jika kedapatan melanggar ketentuan sistem ganjil genap.

Kata Susatyo, hal itu juga berlaku bagi warga yang berasal dari luar Kota Bogor.

"Titik ceck point akan kami berlakukan untuk melakukan pemeriksaan. Jadi saya ingatkan kepada warga yang di luar Kota Bogor kalau masuk ke Kota Bogor kita akan putar balikan apabila tidak sesuai dengan ketentuannya,” tegasnya.

Pemkot Bogor akan memberlakukan sistem ganjil genap terhadap seluruh mobilitas kendaraan pribadi, baik roda dua maupun roda empat di wilayah Kota Bogor.

Aturan tersebut juga berlaku bagi warga dari luar Kota Bogor yang akan masuk menggunakan kendaraan pribadi.

Sistem ganjil genap akan diterapkan selama 14 hari ke depan, mulai hari Jumat, Sabtu, dan Minggu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

Megapolitan
Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Megapolitan
Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Megapolitan
Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik 'Saudara Frame' Tinggal di Lantai Tiga Toko

Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik "Saudara Frame" Tinggal di Lantai Tiga Toko

Megapolitan
Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Megapolitan
Sayur Mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya Hingga Sarjana

Sayur Mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya Hingga Sarjana

Megapolitan
Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Warga DKI Yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Warga DKI Yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Megapolitan
Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Megapolitan
Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Megapolitan
Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Megapolitan
Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com