JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan penataan kawasan Wisata Kota Tua.
Beberapa kegiatan tersebut, yakni penataan fasilitas pedestrian oleh Dinas Bina Marga, penataan pedagang kaki lima oleh Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah.
Kemudian penataan kawasan Stasiun Jakarta Kota oleh Dinas Perhubungan, pembangunan Jalur MRT CP 203 dan Stasiun MRT Kota oleh PT MRT Jakarta, serta kebijakan kawasan Rendah Emisi atau Low Emisi Zone (LEZ).
Baca juga: Siap-siap, Sistem Ganjil Genap Mobil dan Motor Diterapkan di Kota Bogor
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo melalui keterangan tertulis, Kamis (4/2/2021), mengumumkan rencana pengalihan arus lalu lintas di sekitar kawasan tersebut, berikut rinciannya:
- Arus Lalu Lintas U-S dari Jalan Gedong Panjang diarahkan melalui Jalan Pejagalan Raya-Jalan Pasar Pagi Lama-Jalan Perniagaan Baru–Jalan Petak Baru (Asemka)-Jalan Pintu Besar Selatan ke arah selatan;
- Arus Lalu Lintas U-S dari Jalan Tongkol diarahkan melalui Jalan Cengkeh-Jalan Kunir Sisi Utara-melalui Jalan Kampung Bandan-Jalan Lodan Raya-Jalan Gunung Sahari ke arah selatan;
- Arus Lalu Lintas U-B dari Jalan Gedong Panjang diarahkan melalui Jalan Bandengan Selatan ke arah Barat;
- Arus Lalu Lintas U-B dari Jalan Tongkol diarahkan melalui Jalan Pakin-Jalan Gedong Panjang-Jalan Bandengan Selatan ke arah Barat;
Baca juga: Motor Ditabrak dari Belakang, Lansia Tewas, Sopir Truk Kabur
- Arus Lalu Lintas U-T dari Jalan Gedong Panjang diarahkan melalui Jalan Kopi-Jalan Roa Malaka Utara-Jalan Tiang Bendera-Jalan Nelayan Timur-Jalan Cengkeh-Jalan Kunir Sisi Utara-Jalan Kampung Bandan-Jalan Lodan Raya ke arah Timur;
- Arus Lalu Lintas U-T dari Jalan Tongkol diarahkan melalui Jalan Cengkeh-Jalan Kunir Sisi Utara-Jalan Kampung Bandan-Jalan Lodan Raya ke arah Timur;
- Arus Lalu Lintas T-U dari Jalan R.E. Martadinata diarahkan melalui Jalan Lodan Raya-Jalan Pakin-Jalan Gedong Panjang ke arah Utara;
- Arus Lalu Lintas T-B dari Jalan R.E. Martadinata diarahkan melalui Jalan Lodan Raya-Jalan Pakin-Jalan Gedong Panjang-Jalan Bandengan Selatan ke arah Barat;
- Arus Lalu Lintas T-S diarahkan melalui Jalan Gunung Sahari ke arah selatan;
- Arus Lalu Lintas S-U dari Jalan Pintu Besar Selatan/Jalan Pancoran diarahkan melalui Jalan Pintu Kecil-Jalan Malaka-Jalan Malaka II-Jalan Kopi-Jalan Bandengan Selatan-Jalan Bandengan Utara Raya-Jalan Gedong Panjang ke arah Utara;
- Arus Lalu Lintas S-T dari Jalan Pintu Besar Selatan diarahkan melalui Jalan Jembatan Batu-Jalan Mangga Dua Raya ke arah Timur;
- Arus Lalu Lintas S-B dari Jalan Pintu Besar Selatan diarahkan melalui Fly Over Pasar Pagi ke arah Barat;
- Arus Lalu Lintas S-B dari Jalan Pancoran diarahkan melalui Jalan Pintu Kecil-Jalan Malaka-Jalan Malaka II-Jalan Kopi-Jalan Bandengan Selatan ke arah Barat;
- Arus Lalu Lintas B-U dari Jalan Bandengan Selatan diarahkan melalui Jalan Gedong Panjang ke arah Utara;
- Arus Lalu Lintas B-T dari Jalan Bandengan Selatan diarahkan melalui Jalan Kopi–Jalan Roa Malaka Utara-Jalan Tiang Bendera-Jalan Nelayan Timur-Jalan Cengkeh-Jalan Kunir Sisi Utara-Jalan Kampung Bandan-Jalan Lodan Raya ke arah Timur;
- Arus Lalu Lintas B-S dari Jalan Bandengan Selatan diarahkan melalui Jalan Gedong Panjang berputar ke selatan-Jalan Pejagalan Raya-Jalan Pasar Pagi Lama-Jalan Perniagaan Baru-Jalan Petak Baru (Asemka)-Jalan Pintu Besar Selatan ke arah selatan.
Baca juga: Korban Kecelakaan Meninggal Usai Ditolak Tiga RS Swasta di Tangerang
Syafrin menuturkan, penataan kawasan Wisata Kota Tua dimulai dengan penerapan kebijakan LEZ yang mulai dilaksanakan pada Senin (8/2/2021).
Kebijakan ini diterapkan di Jalan Pintu Besar Utara-Jalan Kalibesar sisi selatan-Jalan Kunir sisi selatan-Jalan Kemukus-Jalan Ketumbar-Jalan Lada, selama 24 jam.
Dia mengimbau agar para pegawai yang berkantor di sekitar kawasan Kota Tua dan para wisatawan untuk memanfaatkan layanan angkutan umum yang disediakan, seperti Commuter Line, Bus Trans Jakarta beserta feeder, atau kendaraan tidak bermotor seperti sepeda.
Sementara bagi pengguna kendaraan bermotor pribadi dapat memanfaatkan fasilitas parkir yang ada, yakni di area parkir Taman Kota Intan dan pelataran parkir Glodok.
"Turut diimbau kepada para pengguna kendaraan pribadi agar tidak melalui ruas jalan penerapan kebijakan Low Emission Zone atau Kawasan Rendah Emisi Kawasan Wisata Kota Tua tersebut," kata Syafrin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.