JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial F (25) mengacungkan airsoft gun di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, pada Kamis (4/2/2021).
Airsoft gun tersebut ia acungkan kepada pejalan kaki, petugas satpam, bahkan polisi yang melintas di Perumahan Grand Mansion, Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat.
Kini, F telah ditangkap dan dikenai Pasal 336 KUHP juncto Pasal 1 (2) UUDART Nomor 12 Tahun 1951.
Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Arnold menyatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis sore, sekitar pukul 15.30 WIB.
Peristiwa tersebut dilaporkan oleh seorang saksi bernama Billy yang merupakan petugas satpam yang berjaga di pintu masuk Grand Mansion.
Seketika, F datang dan mengacungkan senjatanya pada Billy.
"Tiba-tiba, pelaku dengan memegang senjata airsoft gun dan langsung menodongkan senjata tersebut ke arah badan korban," kata Arnold.
Baca juga: Kronologi Pemuda Acungkan Airsoft Gun di Daan Mogot, Sempat Todong Polisi
Karena korban takut, ia pun segera lari dan masuk ke gerbang perumahan.
"Ia lari ke dalam, dan tidak lama kemudian datang saksi Alex yang merupakan anggota polsek," sambungnya.
Kemudian, F menodongkan senjatanya kepada Alex.
Namun, Alex dengan dibantu Billy dan warga lainnya meringkus F tak lama setelah kejadian tersebut.
F terbukti mengonsumsi sabu-sabu dan ektasi saat diperiksa oleh aparat kepolisian.
"Hasil cek urine terhadap tersangka adalah positif methamfetamina (sabu-sabu) dan positif amphetamina (ekstasi)," kata Arnold.
F ditangkap usai ia mengacungkan senjatanya kepada pengguna jalan yang melintas di Jalan Daan Mogot.
Baca juga: Polisi Tangkap Pria yang Acungkan Airsoft Gun di Daan Mogot
Setelah menangkap F, polisi mengamankan barang bukti berupa sepucuk senjata airsoft gun yang digunakan pelaku.