Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembunuh Pria di Sukatani Bekasi Dendam karena Anaknya Dilecehkan Anak Korban

Kompas.com - 05/02/2021, 08:51 WIB
Walda Marison,
Nursita Sari

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan mengatakan, ada motif dendam di balik tewasnya A (45), warga Kampung Srengseng-Kaliabang, Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi.

Tersangka pembunuh berinisial MR menghabisi nyawa A lantaran kesal anaknya sempat jadi korban tindak asusila yang dilakukan anak A.

"Adanya dendam pelaku terhadap korban karena ada permasalahan asusila yang dilakukan anak korban kepada anak tersangka," kata Hendra, Kamis (4/2/2021).

Selain itu, MR juga diketahui punya hubungan gelap dengan istri korban.

"Ada hubungan gelap antara pelaku dengan istri korban," ujar Hendra.

Baca juga: Sempat Diduga Bunuh Diri, Seorang Pria di Sukatani Bekasi Tewas Ditusuk Gunting

Oleh karena itulah, A semakin gelap mata dan tega menghabisi nyawa korban pada Selasa (2/2/2021) pukul 02.00 WIB.

A diketahui ditemukan tewas bersimbah darah oleh keluarga di kamar mandi rumahnya.

Keluarga mulanya menyangka A tewas karena bunuh diri.

"Laporan pertama diduga bunuh diri, dilaporkan ke keluarga korbannya. Diduga bunuh diri," kata Hendra.

Kecurigaan keluarga mulai muncul saat jenazah korban dimandikan.

Saat memandikan jenazah, kakak korban curiga karena menemukan beberapa luka tusuk di tubuh A.

Kakak korban pun langsung melaporkan temuan itu ke Polres Metro Bekasi.

Baca juga: Kasus Istri Diduga Bakar Suami di Ciputat: Korban Kritis, Pelaku Melarikan Diri

Selang beberapa jam setelah laporan masuk, polisi langsung menangkap MR.

Dari hasil pemeriksaan, MR ternyata membunuh A ketika korban tengah terlelap.

Kala itu MR masuk ke rumah korban dan mencari gunting di dapur.

Setelah mendapatkan gunting, MR langsung menghujani A dengan beberapa tusukan.

"Dua di leher, dua di dada, satu di perut," tutur Hendra.

Atas perbuatannya, MR dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau kurungan seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Megapolitan
Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com