BOGOR, KOMPAS.com - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengumumkan sejumlah kebijakan baru di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 yang terus meningkat di wilayahnya.
Bima menuturkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sepakat untuk memberlakukan sistem ganjil genap di akhir pekan untuk seluruh kendaraan pribadi, baik roda dua maupun roda empat.
Kebijakan itu mulai diberlakukan pada Sabtu (6/2/2021) besok dan selanjutnya akan diterapkan setiap hari Jumat, Sabtu, dan Minggu dalam dua pekan ke depan.
Bima menuturkan, Pemkot Bogor tidak mungkin melakukan lockdown total seperti rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Menurut dia, opsi sistem ganjil genap menjadi pilihan yang tepat untuk mengurangi mobilitas warga di tengah kasus Covid-19 yang terus meningkat.
"Ini untuk mengurangi mobilitas warga. Kami tidak mungkin menyekat total Kota Bogor, tidak mungkin lockdown total. Karena itu, metode ganjil genap ini kami rencanakan untuk mengurangi mobilitas warga. Tentunya ini memerlukan konsentrasi, pengawasan yang sangat luar biasa," kata Bima, Kamis (4/2/2021).
Baca juga: Siap-siap, Sistem Ganjil Genap Mobil dan Motor Diterapkan di Kota Bogor
Bima mengakui, masih ada kelemahan dalam aturan PPKM yang selama ini diterapkan.
Oleh sebab itu, diperlukan kebijakan yang lebih substantif agar penerapan PPKM bisa berjalan efektif.
Ia juga meyakini, penyebab tingginya angka kasus Covid-19 di wilayah yang dipimpinnya itu juga dipengaruhi oleh sikap warga yang terus abai dalam menjalankan protokol kesehatan.
Bima berharap, sistem ganjil genap di akhir pekan ini dapat mengurangi setengah dari mobilitas kendaraan dan warga di Kota Hujan itu.
"Warga semakin abai, warga semakin cuek seolah-olah situasinya biasa. Kita melihat bahwa ancaman terbesar adalah ketika warga menganggap Covid-19 ini adalah flu biasa. Ini bukan flu biasa,” ujar Bima.
Dia menjelaskan, dalam sistem ganjil genap ini, hanya kendaraan yang sesuai dengan aturan nantinya dapat melintas.
Angka ganjil genap diambil dari nomor akhir pelat mobil dan motor dan disesuaikan dengan tanggal pada hari tersebut.
Ia mencontohkan, misalnya kendaraan berpelat F 1234 A atau B 5678 DKI.
Jika dilihat dari angka terakhir pelat nomor, yaitu 4 dan 8, maka kendaraan tersebut bisa melintas di tanggal genap.
Baca juga: Batasi Mobilitas Warga, Pemkot Bogor Berlakukan Ganjil Genap Akhir Pekan
Aturan itu juga berlaku bagi warga dari luar Kota Bogor yang masuk ke Kota Bogor menggunakan kendaraan pribadi.
Saat ini, Pemkot Bogor bersama Polresta Bogor Kota masih melakukan sosialisasi selama dua hari terkait kebijakan tersebut.
Aturan ganjil genap itu, kata Bima, tidak berlaku bagi kendaraan yang mengangkut barang logistik maupun sembako.
"Artinya hanya kendaraan yang akhirnya genap dibolehkan di hari tanggal genap. Perlu ada proses sosialisasi, hari ini akan disosialisasikan, sehingga Sabtu-Minggu seluruh mobil bisa mematuhi ini," tutur dia.
"Sabtu tanggal 6, artinya hanya mobil genap. Jadi Sabtu yang pelat nomornya ganjil enggak diperkenankan. Ini memerlukan konsentrasi yang luar biasa. Ini untuk mengurangi mobilitas warga," sambungnya.
Kepala Polresta Bogor Kota Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan, kepolisian siap mendukung semua kebijakan Pemkot Bogor terkait upaya menekan tingginya mobilitas warga, salah satunya dengan penerapan ganjil genap bagi kendaraan.
Susatyo mengatakan, pihaknya akan menyiapkan petugas di sejumlah titik di ruas jalan protokol untuk melakukan pemeriksaan kendaraan (check point) yang melintas.
Meski begitu, ada beberapa pengecualian. Kendaraan yang memiliki bebas akses untuk melintas, yakni angkutan umum, ambulans, pengangkut logistik, dan sembako.
Di luar dari itu, polisi akan menindak dan memutarbalikkan kendaraan yang melanggar aturan ganjil genap.
Baca juga: Wali Kota Bogor: Sangat Ironi, Kasus Covid-19 Naik, tapi Kepedulian Warga Menurun
Susatyo berharap, masyarakat dapat memahami kebijakan tersebut untuk tidak keluar rumah menggunakan kendaraan yang dilarang pada tanggalnya.
“Akan ada check point. Check point akan kami berlakukan untuk melakukan pemeriksaan, termasuk juga untuk memutarkan kendaraan. Yang tidak sesuai antara pelat nomor dan tanggal ganjil atau genap, kami imbau untuk tidak keluar," tutur dia.
"Jadi saya ingatkan kepada semua warga Bogor maupun luar Bogor, kalau masuk ke Kota Bogor, kami akan putar balikan apabila tidak sesuai dengan ketentuan,” pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.