Aturan ganjil-genap di Kota Bogor dikenakan kepada semua kendaraan mobil dan motor.
Baca juga: Pemkot Bogor Terapkan Sistem Ganjil Genap Mobil dan Motor Akhir Pekan Mulai Sabtu Ini
4. Apakah ada pengecualian?
Aturan ganjil genap akhir pekan di Kota Bogor tersebut tidak berlaku bagi ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum, kendaraan dinas pemerintah, dan kendaraan yang mengangkut barang logistik maupun sembako.
5. Bagaimana dengan warga di luar Bogor yang ingin masuk ke wilayah tersebut?
Warga di luar Kota Bogor juga akan dikenakan aturan tersebut ketika masuk kota ini.
6. Di manakah polisi akan melakukan pemeriksaan?
Pihak kepolisian akan menyiapkan check point di sejumlah ruas jalan protokol Kota Bogor.
Ada 11 titik check point yang telah disiapkan, yaitu Simpang Bubulak, Simpang Ciawi, Simpang Bogor Outter Ring Road (BORR), Simpang Pomad, Simpang Yasmin, Simpang Terminal Baranangsiang, Simpang Batutulis, Simpang Air Mancur, Simpang Empang, Simpang Gunung Batu, dan Simpang RSUD.
Lokasi-lokasi itu merupakan jalur protokol yang merupakan akses ke pusat Kota Bogor maupun jalur perbatasan dengan wilayah Kabupaten Bogor.
7. Apa sanksi yang dikenakan ke pelanggar?
Tidak ada sanksi seperti denda ataupun kerja sosial. Akan tetapi, pengendara yang melanggar bakal diminta untuk putar balik kendaraan dan tidak diizinkan melintas.
Maka dari itu, pihak kepolisian mengimbau agar warga tidak menggunakan kendaraan apabila nomor polisinya dilarang pada tanggalnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.