JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kota (Pemkot) Bogor akan memberlakukan sistem ganjil genap di akhir pekan untuk seluruh kendaraan pribadi, baik roda dua maupun roda empat.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan, kebijakan ganjil genap itu diterapkan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 yang terus meningkat di wilayahnya. Dia mengakui pemberlakuan pembataan kegiatan masyarakat (PPKM) belum dapat mengendalikan laju penyebaran Covid-19.
"Tidak ada lockdown, yang ada adalah pengawasan ketat aktivitas warga. Kita nggak mungkin menyekat Kota Bogor total. Karena itu metode ganjil genap direncanakan untuk mobilitas warga," ucap Bima, Kamis (4/2/2021).
Baca juga: Batasi Mobilitas Warga, Pemkot Bogor Berlakukan Ganjil Genap Akhir Pekan
Kapan Ganjil Genap Mulai Diterapkan?
Kebijakan ganjil genap mulai diberlakukan pada Sabtu (6/2/2021) besok. Selanjutnya, ganjil genap akan diterapkan setiap hari Jumat, Sabtu, dan Minggu dalam dua pekan ke depan.
Apakah Ganjil Genap juga Berlaku untuk Warga Luar Bogor?
Bima menjelaskan, kebijakan ganjil genap juga berlaku bagi warga luar Kota Bogor yang masuk ke Kota Bogor menggunakan kendaraan pribadi.
Sementara itu, aturan ganjil genap tidak berlaku bagi kendaraan yang mengangkut logisik ataupun sembako, ambulans, kendaraan dinas, dan mobil pelayanan sosial.
Apa Sanksi bagi Warga yang Melanggar Ganjil Genap?
Kapolres Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, Kepolisian akan memeriksa seluruh kendaraan roda dua maupun roda empat yang melintas di wilayahnya.
Bagi warga yang melanggar aturan ganjil genap, maka Kepolisian akan memutar balik pengendara tersebut.
"Checkpoint akan kami berlakukan untuk melakukan pemeriksaan, termasuk juga untuk memutarkan kendaraan. Yang tidak sesuai antara plat nomor dan tanggal ganjil atau genap, kami imbau untuk tidak masuk ke Kota Bogor," ucap Susatyo, Jumat (5/2/2021).
Baca juga: Pemkot Bogor Terapkan Sistem Ganjil Genap Mobil dan Motor Akhir Pekan Mulai Sabtu Ini
Oleh karena itu, Susatyo mengingatkan agar warga tidak menggunakan kendaraan pribadi di waktu yang tidak sesuai dengan nomor plat dan tanggal.
"Jadi saya ingatkan kepada semua warga Bogor maupun luar Bogor kalau masuk ke Kota Bogor kami akan putarbalikan apabila tidak sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.
Dimana saja Lokasi Checkpoint?
Polres Bogor Kota akan menempatkan sejumlah personel di 11 checkpoint untuk melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas saat penerapan sisem ganjil genap.
Lokasi checkpoint itu yakni Simpang Bubulak, Simpang Ciawi, Simpang Bogor Outter Ring Road (BORR), Simpang Pomad, Simpang Yasmin, Simpang Terminal Baranangsiang, Simpang Batutulis, Simpang Air Mancur, Simpang Empang, Simpang Gunung Batu, dan Simpang RSUD.
Lokasi-lokasi itu merupakan jalur protokol yang merupakan akses ke pusat Kota Bogor maupun jalur perbatasan dengan wilayah Kabupaten Bogor.
Baca juga: Aturan Ganjil Genap di Bogor: Dimulai 6 Februari, Berlaku untuk Mobil dan Motor, hingga Pengecualian
Mengapa Pemkot Bogor Tidak Menerapkan Lockdown?
Bima mengatakan, angka kasus Covid-19 di wilayahnya tetap meningkat selama PPKM. Hal ini disebabkan warga yang terus abai dalam menjalankan protokol kesehatan.
"Warga semakin abai, warga semakin cuek seolah-olah situasinya biasa. Kita melihat bahwa ancaman terbesar adalah ketika warga menganggap Covid-19 ini adalah flu biasa. Ini bukan flu biasa,” ujar Bima.
Bima menilai Pemkot Bogor tak mungkin memberlakukan lockdown akhir pekan seperti rencana Pemprov DKI Jakarta.
Oleh karena itu, opsi sistem ganjil genap dinilai pilihan yang tepat untuk mengurangi mobilitas warga di tengah pandemi Covid-19.
"Metode ganjil genap ini kami rencanakan untuk mengurangi mobilitas warga. Tentunya ini memerlukan konsentrasi, pengawasan yang sangat luar biasa," ujar Bima.
Sebelum resmi diterapkan, Pemkot Bogor bersama Polresta Bogor akan memberikan sosialisasi kepada warga.
Baca juga: Menakar Usulan Lockdown pada Akhir Pekan di Jakarta
(Penulis : Kontributor Bogor, Ramdhan Triyadi Bempah/Editor : Nursita Sari, Egidius Patnistik)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.