TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kubu pasangan Benyamin Davnie - Pilar Saga Ichsan membantah tuduhan pemanfaatan proses penyaluran dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sebagai alat kampanye dalam Pilkada Tangerang Selatan 2020.
Hal tersebut diungkapkan Kuasa Hukum Benyamin - Pilar, Samsul Huda saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilkada Tangsel 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (5/2/2021).
"Terkait dengan tuduhan penyaluran dana Baznas sebagai alat kampanye. Kami menolak dengan tegas tuduhan yang disampaikan oleh pemohon," ujarnya dalam sidang yang disiarkan secara daring, Jumat.
Baca juga: Dalam Sidang, Pihak Muhamad-Sara Minta MK Batalkan Hasil Rekapitulasi Pilkada Tangsel
Saleh menjelaskan, penyaluran dana Baznas untuk santunan anak yatim piatu itu dilakukan bersamaan dengan hari jadi Kota Tangsel.
Kegiatan tersebut diketahui dan diawasi oleh Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Tangsel.
Terlebih lagi, dana tersebut diberikan kepada anak-anak yang belum memiliki hak suara pada Pilkada Tangsel 2020.
"Kegiatan yang dicurigai ini ternyata telah diperiksa oleh Bawaslu dan tidak ada pelanggaran di sana," ungkapnya.
Menurut Saleh, proses penyaluran dana Baznas yang dilakukan Pemerintah Kota Tangsel pada tahun 2020 memang berbeda dibanding sebelumnya.
Namun, hal tersebut tidak terkait dengan agenda politik Pilkada Tangsel. Namun menyesuaikan dengan situasi dan kondisi pandemi Covid-19.
Baca juga: Di Sidang MK, Muhamad - Sara Minta Pemungutan Suara Ulang Pilkada Tangsel
"Untuk menghindari adanya kerumunan karena Covid-19 dan ada aturan protokol kesehatan. Sehingga kenapa harus dilakukan di kelurahan-kelurahan, yang pada tahun-tahun sebelumnya dipusatkan di kantor wali kota," tutur Samsul.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.