TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kubu pasangan Benyamin Davnie - Pilar Saga Ichsan membantah tuduhan pemanfaatan proses penyaluran dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sebagai alat kampanye dalam Pilkada Tangerang Selatan 2020.
Hal tersebut diungkapkan Kuasa Hukum Benyamin - Pilar, Samsul Huda saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilkada Tangsel 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (5/2/2021).
"Terkait dengan tuduhan penyaluran dana Baznas sebagai alat kampanye. Kami menolak dengan tegas tuduhan yang disampaikan oleh pemohon," ujarnya dalam sidang yang disiarkan secara daring, Jumat.
Baca juga: Dalam Sidang, Pihak Muhamad-Sara Minta MK Batalkan Hasil Rekapitulasi Pilkada Tangsel
Saleh menjelaskan, penyaluran dana Baznas untuk santunan anak yatim piatu itu dilakukan bersamaan dengan hari jadi Kota Tangsel.
Kegiatan tersebut diketahui dan diawasi oleh Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Tangsel.
Terlebih lagi, dana tersebut diberikan kepada anak-anak yang belum memiliki hak suara pada Pilkada Tangsel 2020.
"Kegiatan yang dicurigai ini ternyata telah diperiksa oleh Bawaslu dan tidak ada pelanggaran di sana," ungkapnya.
Menurut Saleh, proses penyaluran dana Baznas yang dilakukan Pemerintah Kota Tangsel pada tahun 2020 memang berbeda dibanding sebelumnya.
Namun, hal tersebut tidak terkait dengan agenda politik Pilkada Tangsel. Namun menyesuaikan dengan situasi dan kondisi pandemi Covid-19.
Baca juga: Di Sidang MK, Muhamad - Sara Minta Pemungutan Suara Ulang Pilkada Tangsel
"Untuk menghindari adanya kerumunan karena Covid-19 dan ada aturan protokol kesehatan. Sehingga kenapa harus dilakukan di kelurahan-kelurahan, yang pada tahun-tahun sebelumnya dipusatkan di kantor wali kota," tutur Samsul.
Sebelumnya, Kubu pasangan calon Muhamad - Sara menyebut Airin manfaatkan dana Baznas untuk memenangkan pasangan Benyamin - Pilar Saga dalam Pilkada Tangsel 2020.
Hal tersebut diungkapkan Kuasa Hukum Kubu Muhamad-Sara Swardi Aritonang dalam sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa hasil Pilkada Tangsel di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (29/1/2021).
"Wali Kota Airin selaku tim kampanye dalam jabatannya sebagai pengarah kampanye terjun langsung membagikan uang santunan anak yatim yang sumber dananya dari Badan Zakat Nasional (Baznas)," ujar Swardi dalam persidangan, Jumat.
Swardi, Baznas tersebut disalurkan ke 54 kelurahan di tujuh kecamatan se-Tangsel yang sekaligus mengajak masyarakat untuk memenangkan Benyamin-Pilar Saga.
Baca juga: Dalam Sidang MK, Kubu Muhamad-Sara Tuduh Bawaslu Biarkan Pelanggaran di Pilkada Tangsel
Hal tersebut diperkuat dengan posisi Benyamin sebagai petahana Wakil Wali Kota Tangerang Selatan dan juga kedekatan Pilar Saga yang merupakan keponakan dari Airin.
"Sehingga memiliki kepentingan politik yang sama memenangkan paslon tersebut," ungkapnya.
Swardi berpandangan, Airin seharusnya tidak berhak untuk terjun langsung menyalurkan dana Baznas lantaran tergabung dalam tim kampanye Benyamin-Pilar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.