Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejari Kota Tangerang Sita Rp 900 juta dari Tersangka Korupsi Pengadaan Jasa di RSUP dr. Sitanala

Kompas.com - 05/02/2021, 19:45 WIB
Muhammad Naufal,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menyita Rp 900 juta dari salah satu tersangka korupsi kasus pengadaan jasa cleaning service (CS) Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr. Sitanala, Kota Tangerang, Banten, Jumat (5/2/2021) siang.

Kasi Pidana Khusus Kejari Kota Tangerang Andreas Suprianus mengatakan, pihaknya menyita ratusan juta itu dari tersangka YY selaku pengusaha jasa kontraktor.

"Kami menduga, YY mendapat uang tersebut dari penyimpangan kegiatan pengadaan CS pada anggaran tahun 2018 lalu," urai Andreas melalui panggilan telepon, Jumat siang.

Baca juga: Kejari Kota Tangerang Tetapkan 2 Tersangka pada Kasus Dugaan Korupsi di RSUP Sitanala

Adapun, AA selaku Ketua Kelompok Kerja RSUP, turut menjadi tersangka dalam kasus korupsi yang mereka lakukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Kesehatan tahun 2018 sebanyak Rp 3,8 miliar.

Andreas mengatakan, pihaknya masih melakukan penelusuran lebih lanjut terkait tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp 3,8 miliar tersebut.

Penelusuran itu, lanjut dia, dilakukan terhadap aset berupa barang dan rekening bank milik kedua tersangka tersebut.

"Rekening pihak lainnya juga masih kami tracking. Utamanya rekening yang terindikasi patut dimintai pertanggungjawaban kasus ini," ujar dia.

Kemudian, Andreas turut mengaku bahwa proses hukum yang mereka lakukan akan terus berlangsung.

"Meskipun tersangka YY telah mengembalikan uang yang ia korupsi, kasus dan proses hukum tetap akan berlanjut hingga diadili di Pengadilan Negeri Tangerang," paparnya.

Mulanya, kasus korupsi tersebut diketahui dari pemeriksaan yang dilakukan kepada 25 orang saksi dari Kemenkes oleh pihak Kejari Kota Tangerang.

"Pemeriksaan juga dilakukan pada karyawan salah satu perusahaan penyedia jasa tenaga kerja CS tersebut," tutur Kepala Kejari Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana kepada wartawan, Kamis (21/1/2021).

Hasil pemeriksaan, lanjut Dewa, sebanyak 120 tenaga kerja yang namanya tercatat sebagai CS itu berbeda dengan yang berada di RS dr. Sitanala.

"Nama-nama karyawan itu tidak ada yang bekerja di RS Sitanala. Justru yang dipekerjakan di RS itu mantan pasien kusta," ungkap Dewa.

Kemudian, gaji yang diberikan pada mantan pasien kusta itu juga tidak sesuai dengan nilai kontrak.

Mereka hanya menerima upah sebesar Rp 1.900.000. Berkurang antara Rp 700.000 hingga Rp 900.000.

Berdasar penyelidikan pula, modus operandi kedua pelaku adalah pengaturan pemenang lelang.

Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang pemberastasan tindak pidana korupsi dan dihukum penjara maksimal 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal 'Fogging' buat Atasi DBD di Jakarta

Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal "Fogging" buat Atasi DBD di Jakarta

Megapolitan
April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Megapolitan
“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

Megapolitan
Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Megapolitan
Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Megapolitan
Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Megapolitan
Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Megapolitan
Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Megapolitan
Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Megapolitan
Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Megapolitan
Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi 'Start' dan Ragu-ragu

Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi "Start" dan Ragu-ragu

Megapolitan
Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Megapolitan
Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Megapolitan
Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com