TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangerang Selatan (Tangsel) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pasangan Muhamad - Rahayu Saraswati Djojohadikusumo (Sara) dalam sidang sengketa hasil Pilkada Tangsel 2020.
Kuasa Hukum KPU Tangsel Saleh menjelaskan, MK hanya dapat mengadili sengketa hasil Pilkada yang terkait dengan perselisihan perolehan suara hasil pemilihan.
Sementara gugatan yang dilayangkan Muhamad - Sara ke MK berdasarkan pada dugaan adanya pelanggaran terstruktur sistematis dan masif (TSM) dalam pelaksanaan Pilkada Tangsel 2020.
"Kewenangan MK hanya terbatas pada perkara perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilihan," kata Saleh dalam sidang yang disiarkan secara daring, Jumat (5/2/2021).
"Sehingga persoalan lain di luar dari perolehan suara hasil pemilihan harusnya ditafsirkan bahwa MK tidak berwenang untuk mengadilinya," sambungnya.
Baca juga: Dalam Sidang MK, Kubu Benyamin-Pilar Bantah Pakai Dana Baznas untuk Kampanye di Tangsel
Saleh berpandangan, dugaan pelanggaran TSM dalam Pilkada Tangsel 2020 merupakan wewenang dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Pasalnya, temuan pelanggaran yang disebutkan kubu Muhamad-Sara tidak berkaitan dengan rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara.
Namun, lanjut Saleh, pasangan calon nomor urut satu itu tidak melaporkan dugaan pelanggaran TSM tersebut hingga proses pemungutan suara pada 9 Desember 2020.
"Peraturan Bawaslu nomor 9 Tahun 2020, Pasal 4 mengatur TSM. Pemohon dalam hal ini tidak mengajukan sengketa TSM hingga hari H tanggal 9 Desember 2020 ke Bawaslu Banten," ungkapnya.
Untuk itu, Saleh meminta majelis hakim menolak permohonan kubu Muhamad-Sara.
Di antaranya, perintah kepada KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pilkada Tangsel 2020.
Baca juga: Di Sidang MK, Muhamad - Sara Minta Pemungutan Suara Ulang Pilkada Tangsel
Dia juga meminta agar hasil rekapitulasi penghitungan suara yang sudah ditetapkan oleh KPU Tangsel pada 17 Desember 2020, adalah benar dan berlaku.
"Memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut. Mengabulkan eksepsi termohon dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Saleh.
Kubu Muhamad-Sara menggugat hasil Pilkada Tangsel 2020 ke MK karena menemukan dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif.
Dalam sidang MK, kubu pasangan calon Muhamad-Sara menyebutkan, Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany memanfaatkan dana Baznas untuk memenangkan pasangan Benyamin-Pilar dalam Pilkada Tangsel 2020.
Menurut kuasa hukum kubu Muhamad-Sara, Swardi Aritonang, Baznas tersebut disalurkan ke 54 kelurahan di tujuh kecamatan di Tangsel yang sekaligus mengajak masyarakat untuk memenangkan Benyamin-Pilar Saga.
Hal tersebut diperkuat dengan posisi Benyamin sebagai petahana Wakil Wali Kota Tangerang Selatan dan Pilar Saga yang merupakan keponakan Airin.
"Sehingga memiliki kepentingan politik yang sama memenangkan paslon tersebut," ungkapnya.
Swardi berpandangan, Airin seharusnya tidak berhak untuk terjun langsung menyalurkan dana Baznas lantaran tergabung dalam tim kampanye Benyamin-Pilar.
Airin, kata Swardi, menjabat sebagai pengarah kampanye Benyamin-Pilar pada Pilkada Tangsel 2020.
"Berdasarkan pasal 32 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat berbunyi, gubernur dan bupati/wali kota melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Baznas provinsi, Baznas kabupaten, sesuaikan kewenangannya," kata Swardi.
Selain itu, Swardi juga membeberkan sejumlah kecurangan lain dalam pelaksanaan Pilkada Tangsel 2020 yang ditemukan kubu Muhamad-Sara.
Salah satunya adalah pengerahan aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemerintahan Kota Tangsel untuk memenangkan Benyamin-Pilar.
"Pada tanggal 6 September 2020, Lurah Kelurahan Benda Baru, Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Saidun terbukti memengaruhi pemilih melalui Grup Whatsapp," ungkapnya.
Swardi juga menyebutkan, ada praktik politik uang dalam pelaksanaan Pilkada Tangsel 2020 yang dilakukan oleh kubu pasangan calon nomor urut tiga itu.
"Willy Prakasa bin Abdul Somad membagikan uang kepada warga, sebagaimana dalam putusan yang sudah inkrah yang diputus Pengadilan Negeri Tangerang," tutur Swardi.
Seperti diketahui, pasangan Benyamin-Pilar Saga Ichsan unggul dengan 235.734 suara.
Sementara itu, Muhamad-Sara mendapat 205.309 suara, sedangkan Siti Nur Azizah Ma'ruf-Ruhamaben meraih 134.682 suara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.