BOGOR, KOMPAS.com - Penerapan sistem ganjil genap saat akhir pekan di Kota Bogor, Jawa Barat, dimulai Sabtu (6/2/2021) dan Minggu (7/2/2021).
Selanjutnya, pada minggu berikutnya, ganjil genap akan diterapkan mulai hari Jumat, Sabtu, dan Minggu.
Aturan ganjil genap itu berlaku selama 24 jam untuk seluruh kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang melintas di semua ruas jalan Kota Bogor.
Petugas gabungan dari kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan dilibatkan dalam mengawal kebijakan baru yang dikeluarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) ini.
Baca juga: Ayu Ting Ting Kena Razia Ganjil Genap di Bogor, Petugas Minta Putar Balik
Dalam teknis pelaksanaannya, petugas akan ditempatkan di sejumlah titik untuk memantau mobilitas kendaraan yang melintas. Kendaraan yang tidak mematuhi aturan ganjil genap akan diputar balik.
Kepala Polresta Bogor Kota Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan, kepolisian telah menyiapkan enam pos yang ditempatkan di jalur perbatasan kota.
Petugas di sana akan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dari luar Kota Bogor yang akan masuk ke Kota Hujan itu.
Sementara, untuk di dalam kota sendiri, polisi menyiapkan tujuh titik check point yang disebar ke sejumlah ruas jalan protokol.
Baca juga: Ingat, Jalur Pedestrian Depan Istana Bogor Ditutup Selama Ganjil Genap Berlaku
"Teknis paksanaannya, kami bersama Dishub Kota Bogor sudah menentukan ada enam titik pos penyekatan di perbatasan dan tujuh check point di dalam kota," ucap Susatyo, Jumat (5/2/2021).
Ia menjelaskan, enam pos di perbatasan itu berada di simpang Yamsin yang akan memantau kendaraan dari arah Parung dan Tangerang.
Selanjutnya, pos simpang Bubulak dan simpang Gunung Batu untuk memantau kendaraan dari arah wilayah barat Kabupaten Bogor.