Warga yang melihat ada api dan kepulan asap di rumah Samsudin berupaya menolong dan mendapati Samsudin sudah dalam keadaan terbakar.
Mereka pun langsung membawa korban ke rumah sakit agar segera mendapatkan perawatan medis.
Saat itu, lanjut Iman, warga tidak menemukan keberadaan KR yang ternyata sudah melarikan diri dari lokasi usai menjalankan aksinya.
Baca juga: Istri Diduga Bakar Suami di Rumah Ciputat, Ini Cerita Tetangga yang Menolong
Kepada polisi, KR mengaku bahwa pertengkarannya dengan Samsudin sering kali berujung pada kekerasan atau penganiayaan terhadap dia.
Sehingga, kata Iman, KR yang merasa menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tak bisa lagi membendung amarahnya dan membuat dia nekat membakar Samsudin.
"Hanya berdasarkan keterangan dari tersangka, tersangka beberapa kali memang pernah dianiaya korban," kata Iman.
Kendati demikian, Iman belum dapat menjelaskan informasi lebih rinci terkait KDRT yang dialami KR oleh korban.
Dia hanya menyatakan bahwa polisi masih akan menyelidiki kebenaran dari keterangan yang disampaikan KR saat pemeriksaan.
Meski begitu, proses hukum terkait pembakaran yang dilakukan oleh KR terhadap Samsudin masih tetap berjalan.
KR dikenakan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang RI tahun 2004 tentang KDRT, Pasal 187 ayat 2 tentang Pembakaran, dan Pasal 351 ayat 2 KUHP yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.