JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Pusat menutup dan menyegel karaoke Master Piece Mangga Besar karena melanggar aturan operasional Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk pencegahan Covid-19.
"Penyegelan sampai ada aturan karaoke boleh beroperasi lagi. Karaoke kan belum boleh," ujar Kepala Satpol PP Jakarta Pusat Bernard Tambunan di Jakarta, Minggu (7/2/2021).
Baca juga: Pakai Seragam Dinas, Oknum PNS di Pati Mabuk di Tempat Karaoke yang Nekat Buka Saat PPKM
Bernard mengatakan tempat usaha tersebut terjaring dalam inspeksi mendadak yang dilakukan Sabtu malam hingga Minggu dini hari tadi.
Sebanyak 57 pengunjung dilakukan tes cepat antibodi di lokasi tersebut. Namun Bernard belum mengetahui hasil tes para pengunjung tersebut.
Dia menegaskan tempat karaoke di DKI Jakarta belum diizinkan untuk beroperasi selama PSBB berlangsung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.