JAKARTA, KOMPAS.com - Pedangdut Ridho Rhoma lagi-lagi tersandung kasus penyalahgunaan narkotika.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan bahwa Ridho ditangkap atas kasus dugaan kasus narkoba.
"Soal itu saya benarkan dulu aja yak, ditangkap. Inisial MR, alias RR," kata Yusri saat dihubungi Kompas.com, Minggu (7/2/2021).
Baca juga: Ridho Rhoma Kembali Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ridho dinyatakan positif amphetamine dan terbukti mengonsumsi narkoba jenis ekstasi.
"Dia positif amphetamine. Amphetamine itu ekstasi," ujarnya.
Namun, Yusri juga enggan menjelaskan secara rinci lokasi dan waktu penangkapan putra raja dangdut Rhoma Irama itu.
Ia juga belum dapat mengungkapkan berapa banyak barang bukti narkoba yang didapatkan petugas saat penangkapan tersebut.
Sebelumnya Ridho Roma pernah tersandung kasus yang sama empat tahun lalu atau tepatnya pada 2017.
Saat itu Ridho kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu.
Baca juga: Ditangkap Terkait Kasus Narkoba, Ridho Rhoma Positif Amphetamine
Dia ditangkap tim Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di hotel kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat, Sabtu (25/3/2017) dini hari.
Kapolres Metro Jakarta Barat kala itu, Komisaris Besar Polisi Roycke Langie mengatakan, Ridho ditangkap bersama seorang temannya berinsial S.
"Tersangka pertama berinisial RR, kemudian tersangka kedua berinisial S. TKP di salah satu area hotel yang terdapat di wilayah Tanjung Duren," kata Roycke di Mapolres Metro Jakarta Barat sat itu.
Ridho ditangkap saat baru turun dari mobil dan berjalan menuju lift hotel.
Ketika melakukan penggeledahan, polisi menemukan sabu seberat 0,7 gram di dalam paperbag warna cokelat yang disimpan di jok depan kiri mobil Honda Civic yang ditumpangi Ridho.
Selain itu, ditemukan pula alat isap jenis bong.