Sang pengantin sudah melangsungkan akad nikah tahun lalu tanpa adanya resepsi pernikahan akibat pandemi Covid-19.
"Akad nikahnya sudah setahun yang lalu. Kemarin mereka sengaja hanya buat pesta resepsi doang," ucapnya.
Adapun petugas gabungan yang datang ke lokasi langsung memasang garis polisi dan meminta panitia segera membongkar tenda acara.
Hal tersebut untuk memastikan bahwa acara tidak dilanjutkan secara diam-diam ketika petugas meninggalkan lokasi.
Saat ini polisi sudah memeriksa panitia acara dan pihak keluarga atas penyelenggaraan acara yang berpotensi menimbulkan kerumunan tersebut.
Meski begitu, pihaknya hanya meminta keluarga dan panitia menandatangani surat pernyataan untuk tidak melanjutkan acara tersebut selama pandemi Covid-19.
"Pihak keluarga, penyelenggara, sudah kami periksa. Sudah kami buat surat pernyataan," ungkap Syaiful.
Syaiful menyebutkan, tidak ada tersangka tindak pidana dalam penyelenggaraan acara tersebut, khususnya terkait dengan pelanggaran protokol kesehatan.
Alasannya, petugas membubarkan acara tersebut sekitar pukul 10.00 WIB sebelum tamu undangan hadir.
Baca juga: Pengelola Gedung Tidak Kantongi Izin, Resepsi Pernikahan di Koja Dibubarkan
Saat itu, belum sampai terjadi kerumunan yang melanggar protokol kesehatan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.